RN - Bila pemerintah ingin Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) di bawah Kementerian Kominfo, beda lagi dengan Komisi I DPR.
Komisi I DPR baru-baru ini justru mengusulkan Komisi PDP berada di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Merespons wacana itu, pakar keamanan siber Pratama Persadha menjelaskan bahwa Komisi PDP adalah ujung tombak UU PDP itu sendiri. Sehingga, harus ditempatkan di posisi setinggi mungkin agar bisa menjalankan amanah UU dengan maksimal.
BERITA TERKAIT :KPK Warning Menpora Soal Laporan Harta Kekayaan
Dikorek Kejagung, Markus Kasus BTS Pasti Ngumpet Dan Panas Dingin Nih
"Semangat kelahiran RUU PDP harus dibuat sangat powerful dan tidak ambigu, sehingga bisa menjalankan fungsinya secara maksimal," ujar Pratama dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Misalnya, lanjut Pratama, untuk mengatur kewajiban bagi korporasi dan lembaga negara dalam mengamankan dan mengatur data pribadi masyarakat yang mereka kelola. "Jadi Komisi PDP harus berada di posisi yang kuat dalam hirarki kenegaraan," terangnya.
Menurutnya, wacana menempatkan Komisi PDP di Kominfo saja sudah tidak proporsional, lalu muncul wacana dengan alasan jalan tengah untuk Komisi PDP di bawah BSSN. "Ini tidak lebih baik. Apalagi BSSN baru terbentuk, kewenangannya juga belum maksimal," terang chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini.
Ia mengatakan, BSSN seharusnya diberikan penguatan wewenang dalam mengamankan wilayah siber, bukan malah ditambahkan tugas mengurusi sengketa yang nantinya ada di Komisi PDP. Hal ini jelas dinilainya melenceng jauh dari cita-cita perlindungan data pribadi.
Komisi PDP adalah organisasi yang dibentuk atas dasar UU, sedangkan pembentukan BSSN sendiri berdasarkan Perpres. Dikhawatirkan usulan Komisi I tersebut akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
“BSSN perlu diperkuat wewenangnya untuk terus mengawal keamanan wilayah siber kita. Kita bisa lihat sepanjang pandemi silih berganti peretasan
dan kebocoran data ada di lembaga negara, bahkan termasuk BSSN sendiri, lalu ada di Kemenkes, Polri dan lembaga negara lainnya," paparnya.
Karena itu, hemat dia, tidak bijak memberikan BSSN beban kerja yang bukan tupoksinya yaitu persoalan data pribadi lewat Komisi PDP.
"Biarlah BSSN fokus pada hal teknis pengamanan siber, kewenangan koordinasi dan teknis yang perlu ditambah, bukan dengan menempatkan Komisi PDP dibawahnya,” terang pria asal Cepu
Jawa Tengah ini.
Apalagi semangat UU PDP adalah menertibkan penggunaan dan penyalahgunaan data, yang ini dilakukan oleh banyak organisasi besar baik swasta maupun lembaga negara itu sendiri. Karena resiko menghadapi kekuatan besar
itulah, posisi dan wewenang Komisi PDP harus diberikan di tempat terbaik dan terkuatnya.
“Bila ingin perlindungan data pribadi maksimal lewat UU PDP, Komisi PDP harus menjadi komisi negara yang independen seperti komisi negara
lainnya," ujarnya.
Ia mengusulkan agar para komisioner Komisi PDP dipilih dari usulan pemerintah dan DPR, mewakili berbagai unsur ada ASN, perwakilan masyarakat, akademisi, profesional dan aparat. Sehingga dalam menjalankan wewenangnya nanti, Komisi PDP dalam posisi tawar yang kuat di depan lembaga dan juga pejabat tinggi negara.
“Kita ingin digitalisasi di Indonesia ini bermuara pada penerimaan negara yang bertambah, salah satu yang harus diperkuat adalah pengamanan
ekosistem siber, perlindungan data pribadi itu salah satu di dalamnya yang paling krusial. Ini efeknya serius," tutur Pratama.
Komisi PDP yang lemah akan membuat penegakan UU PDP lemah, pada akhirnya dari sisi ekonomi akan membuat tidak maksimal. "Dari sisi keamanan negara juga akan berbahaya karena yang diihadapi ini organisasi besar multinasional juga,” tegas Pratama.
Lebih lanjut, Pratama mengakui memang ada negara lain yang menempatkan Komisi PDP di bawah kementerian, namun kondisi politik ekonominya berbeda dengan Indonesia.
"Kalau kita bicara soal investasi, para investor dalam dan luar negeri juga akan melihat ini sebagai nilai positif berinvestasi di Indonesia, ada aturan main yang jelas dan penegakan UU PDP yang kuat,” pungkasnya.