Jumat,  22 November 2024

Sengkarut Lahan RSUD Tigaraksa

Pemkab Tangerang Diduga Beli Lahan Sendiri, Bang Zaki Bisa Keseret Nih…

BCR
Pemkab Tangerang Diduga Beli Lahan Sendiri, Bang Zaki Bisa Keseret Nih…
Lahan bakal RSUD Tigaraksa -Net

RN - Pemkab Tangerang membeli tanah seluas 4,9 hektare seharga Rp50 miliar untuk pembangunan RSUD Tigaraksa pada tahun 2021 lalu.

Diduga kuat, lahan seharga Rp50 miliar tersebut masih milik Pemkab Tangerang. Dibuktikan dengan adanya HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor: 7 nomor gambar situasi Tanggal 07 Maret 1988 nomor: 4655 dengan luas: 574.645 M2 terbit 07 April 1988 berdasarkan keputusan Mendagri tanggal 17 Desember 1967 nomor: 660/HGB/DA/87. Seb atas nama PT Panca Wiratama Sakti.

Lalu pada 2003 PT PWS telah menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkab Tangerang, maka keluarlah Surat Keputusan Bupati tangerang nomor: 652/Kep.218-Huk/2003 pada tanggal 16 Juli 2003 tentang site plant pusat perkantoran Pemda Tigaraksa.

BERITA TERKAIT :
Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah
Video Penjarah Truk Bentruk Teluk Naga Banten Beredar, Ini Kata Polisi...

“Nah, anehnya kok Pemkab Tangerang kembali menggelontorkan dana sebesar Rp50 miliar untuk lahan tersebut pada tahun 2021 untuk pembangunan RSUD Tigaraksa. Berarti dia beli lahan dia sendiri dong itu,” beber Koordinator Aliansi Tangerang Raya H Tatang Sago di resto telaga seafood Jalan Pulau Putri Raya, Modernland Kota Tangerang. (Rabu 25/5/2022).

Atas adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, Aliansi Tangerang Raya mendesak Kejati Banten, Leonard Eben Ezer memeriksa Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang.

“Indikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam pembebasan lahan tersebut sangat kental. Karena itu Kejati Banten harus segera turun tangan, seret para pejabat yang terlibat,” tegas H Tatang Sago.

Hingga berita ini dipublikasiakan, Pemkab Tangerang masih belum memberkan tanggapan apapun.