RN - Empat orang mahasiswa ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Majene, Sulawesi Barat, karena menurunkan bendera Merah Putih saat menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor bupati.
Dikutip dari Antara, unjuk rasa mahasiswa itu terjadi pada Senin (23/5) lalu. “Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian, Selasa (31/5).
Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).
BERITA TERKAIT :Mahasiswa Nilai Ada Fenomena Ijonkan APBD Demi Dulang Suara di Pilkada Kota Bekasi 2024
TPT-M Gelar Dialog, Program Makan Siang Dapat Tumbuhkan Sumber Daya Hulu ke Hilir
Mereka diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama," jelas Febryanto.
Febryanto lalu memaparkan peran keempat tersangka. Tersangka FA disebut berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organisasi daerah (organda).
Lalu tersangka JN yang berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.
"Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah," kata Febryanto.
Kemudian tersangka AE berperan menyerahkan bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mamuju Tengah (IM Mateng) kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih serta memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.
Febryanto menyebut banyak pihak menyayangkan aksi penurunan bendera tersebut. Ia pun menegaskan tindakan menaikkan dan menurunkan Bendera Merah Putih ada aturannya.
"Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih ada aturannya. Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman Kantor Bupati Majene," terang dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta jika te.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti itu merupakan tiga bendera organisasi daerah, yaitu IKMM, IM Mamuju Tengah, dan IMP serta baju sweater, baju kaus, topi, kemeja, dan flashdisk.
"Kami sangat menghargai aspirasi adik-adik mahasiswa yang siap mendukung penuh hak masyarakat dan perkembangan daerah. Kami harap tindakan seperti ini tidak terulang kembali," ujar Febryanto.
"Ingat Majene punya visi sebagai kota pendidikan. Cerminkan visi melalui setiap kegiatan aspirasi yang cerdas dan berintelektual," tandasnya.