RN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2022 tahap 1 dimulai hari ini hingga Jumat (10/6/2022) mendatang. PPDB Jawa Barat dibuka untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Tahun ini, PPDB Jawa Barat tidak menggunakan rangking rapor. Namun, ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi, untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
Berikuti ini persyaratan PPDB untuk SMA, SMK, SLB, dikutip dari laman Disdik Jabar.
BERITA TERKAIT :Jabar Gudangnya Pengangguran, RK Selamat Dari Masalah
PDIP Ogah Jebol Di Jabar Dan Sumatera
Dokumen Persyaratan PPDB
Umum:
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Khusus:
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19
4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.
Persyaratan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM):
1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Beras Sejahtera (KBS)
- Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Persyaratan Peserta Didik SLB:
1 Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);
2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;
3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);
4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagai dijelaskan pada ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan;
5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.
Persyaratan Usia:
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pendaftaran, dapat dilakukan melalui berbagai cara:
Secara online:
- Dalam jaringan (online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal
Alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Kemudian, Login menggunakan Username dan Pasword yang diberikan oleh sekolah asal.
Secara offline:
- Sekolah Tujuan /luar jaringan (Offline) (jika tidak ada/terkendala jaringan internet), dengan penerapan Protokol Covid19.
Alamat : sekolah pilihan ke 1
- Dari jam 08.00 – 20.00 (Daring)
- Dari jam 08.00 – 14.00 (Luring )
Tahap Pendaftaran PPDB SMA dan SMK
TAHAP 1
Tahap 1 dimulai pada tanggal 6 Juni hingga 10 Juni 2022.
Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 1 akan dilaksanakan pada 20 Juni 2022.
Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 1 adalah 21-22 Juni 2022.
Jalur SMA:
- Afirmasi
- Perpindahan Tugas
- Prestasi, meliputi:
a. Nilai Rapor
b. Kejuaraan
Jalur SMK:
- Afirmasi
- Prioritas Terdekat
- Perpindahan Tugas
- Prestasi kejuaraan
- Persiapan kelas industri
Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di tahap 2.
Jika diterima di tahap 1, tidak diambil, harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang.
TAHAP 2
Tahap 2 dimulai pada tanggal 23 Juni hingga 30 Juni 2022. Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 2 akan dilaksanakan pada 8 Juli 2022.
Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 2 adalah 11-12 Juli 2022.
Jalur SMA:
- Zonasi
Jalur SMK:
- Jalur Prestasi
- Rapor Umum