Kamis,  25 April 2024

Polemik AKBP Brotoseno, JARI’98 Usulkan Kapolri Terbitkan Perkap 2022

RN/CR
Polemik AKBP Brotoseno, JARI’98 Usulkan Kapolri Terbitkan Perkap 2022
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo -Net

RN - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98 mengusulkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perkap 2022 untuk counter Perkap 2011.

“Dengan begitu, kontroversi AKBP Raden Brotoseno segera bisa diakhiri dan tidak terus menerus menjadi polemik di tengah masyarakat,” ujar Wasekjen JARI’98, Donny Fraga Wijaya kepada radarnonstop.co melalui pesan elektroniknya, Rabu (8/6/2022).

Donny menyebutkan, Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai positif oleh berbagai pihak.

BERITA TERKAIT :
Dukung Hakim MK, JARI’98: Putusannya Pasti Cantik dan Rasional
Wujudkan Generasi Sehat dan Tangguh, Puskes Penjaringan: Yuk Kita Lakukan Imunisasi si Buah Hati

“Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian di bawah komando Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat,” beber Donny.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merespons polemik masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri.

Menurut Kapolri, selama beberapa hari terakhir, pihaknya terus mengikuti sejumlah pendapat dan aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi. Polri juga telah melakukan berbagai macam upaya sebagai solusi untuk membuktikan komitmen tersebut.

"Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Jenderal Listyo Sigit usai Rapat Kerja tertutup dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Saat ini, tindakan yang bisa diambil Polri terkait penyelesaian kontroversi AKBP Brotoseno masih terbatas, karena terbentur Peraturan Kapolri (Perkap) 12/2011 Tentang 'Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia' dan Perkap 19/2012 Tentang 'Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Seperti diketahui Komisi Kode Etik Polri memutuskan tak memecat AKBP Brotoseno dalam sidang etik pada 13 Oktober 2020, sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat Kapolri. Jika mengacu pada Perkap 12/2011 dan 19/2012, maka saat ini tidak ada tindakan yang bisa diambil Polri soal putusan etik AKBP Brotoseno.

KPK Brotoseno merupakan mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014 dan divonis lima tahun penjara serta dikenakan denda Rp 300 juta dalam perkara tersebut.

Namun, setelah menjaring masukan Kompolnas, Menko Polhukam, termasuk sejumlah ahli pidana, Kapolri memutuskan akan merevisi dua Perkap tersebut.

"Kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," ujar Sigit.

Perkap yang baru nanti akan membuka peluang Peninjauan Kembali (PK) putusan Komite Kode Etik.

Upaya ini, lanjut Listyo, sebagai perwujudan Polri yang transparan dan memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Salah satunya di dalam perubahan yang terbaru dijadikan satu perkap.

"Kami menambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang tentunya keputusan tersebut terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang memang perlu kami ubah, persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini," tandasnya.