RN - DPRD Kota Tangerang kembali jadi sorotan. Kali ini terkait alokasi anggaran 2022 untuk pengadaan sound system. Tak tanggung-tanggung, nilainya cukup fantastis mencapai Rp1,459 miliar.
Pengadaan sound system ini diberi kode RUP 31155277 melalui e-purchasing atau e-katalog.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo ketika dihubungi berdalil tidak paham terkait anggaran itu.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
"Saya nggak paham anggarannya tapi untuk pembelian sound sistem itu memang ada. Lebih jelasnya tanya ke sekwan (sekretaris dewan) aja," tukasnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Perjuangan Putra Bangsa (KPPB), Duano Azir menduga Sekretariat DPRD Kota Tangerang telah terjadi pengondisian yang terstruktur, masif dan sistematis mulai dari tahap perencanaan hingga tahapan perealisasian kegiatan.
"Masyarakat lagi sulit ekonomi DPRD malah ada kejanggalan dan permasalahan kegiatan tersebut," kritiknya kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Oleh karena itu, menurut dia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten perlu turun tangan menyelidiki kejanggalan dalam pengadaan sound system.
Duano juga mendorong sekwan dan anggota DPRD Kota Tangerang agar transparan ke publik.
"Harus ada pertanggung jawaban kepada publik untuk transparansi KIP (Keterbukaan Informasi Publik) agar masyarakat Tangerang dapat memahami bahwa membeli sound system baru Rp1,459 miliar sangat penting sehingga layak untuk dianggarkan," terangnya.
Anggota dewan terhormat diharapkan dapat menjadi perwakilan masyarakat dalam tugasnya mengawasi kerja pemerintah Kota Tangerang
"Ketua DPRD dan anggota dewan harusnya, tidak antikritik karena sejatinya anggota dewan itu tempat mengadunya masyarakat, untuk itu harus jujur dan adil untuk rakyat yang diwakili mereka," pungkas Duano.