RADAR NONSTOP - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Agus Puji Raharjo akhir-akhir ini namanya ramai diperbincangkan.
Anggota legislatif (Anleg) dari dapil IV Serpong Utara tersebut selain mendapat simpatik dari publik karena kegigihannya dalam keorganisasian meski di atas kursi roda, kini namanya pun dikabarkan akan dievaluasi.
Berdasarkan informasi internal PKS yang diperoleh evaluasi Agus Puji Raharjo dilakukan lantaran Anleg dapil IV Serpong Utara tersebut pertimbangannya biar dapat fokus dalam pengobatan.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Mujur, Caleg Gagal PDIP Di 2019 Dilantik Jadi Anggota DPRD DKI
Pasalnya, Agus Puji Raharjo diketahui sejak pelantikan pada Agustus 2019 lalu sebagai Anleg memakai kursi roda lantaran sakit yang dideritanya. Namun beredar kabar Agus bakal masuk daftar pergantian antar waktu (PAW).
Ketua Fraksi PKS DPRD Tangsel, Sri Lintang Rosi Aryani, saat dikonfirmasi terkait PAW terhadap Agus Puji Raharjo, pihaknya mengaku tidak ada pembicaraan mengenai evaluasi akan melakukan PAW terhadap Anleg dapil IV Serpong Utara tersebut.
Menurut Lintang, evaluasi kinerja anggota meski rutin dilakukan PKS, namun tidak ada pembicaraan ke fraksi untuk mengarah PAW terhadap Agus Puji Raharjo.
"Evaluasi kinerja anggota rutin dilakukan mas. Sepengatahuan saya, tidak ada pembicaraan kearah tersebut (PAW, red) ke fraksi," jelas Sri Lintang Rosi Aryani.
Kendati demikian, terkait evaluasi maupun PAW anggota legislatif informasinya keputusan itu berada di Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Tangsel.
Ketika dikonfimasi secara terpisah, Ketua DPD PKS Tangsel, Agus Winarjo, pun mengaku pihaknya secara rutin mengadakan evaluasi kinerja fraksi.
Evaluasi tersebut dilakukan lantaran, kata Agus, guna melihat tugas dan fungsi dewan agar dapat dilaksanakan dengan optimal.
"Ya secara periodik kita mengadakan evaluasi kinerja fraksi, apakah tugas dan fungsi dewan bisa dilaksanakan secara optimal," terang Agus Winarjo.
Dengan begitu Agus Winarjo menegaskan, dengan pertimbangan jika tugas dan fungsi dewan tidak dapat dijalankan secara optimal maka evaluasi ataupun pergantian antar waktu terhadap anggota fraksi bakal dilakukan.