Jumat,  22 November 2024

DPRD DKI Loncat Partai Tapi Dapat Gaji, Ini Tahapan PAW 

RN/NS
DPRD DKI Loncat Partai Tapi Dapat Gaji, Ini Tahapan PAW 
Ruang sidang DPRD DKI.

RN - Anggota DPRD DKI Jakarta banyak yang loncat partai. Yang loncat itu kabarnya sudah tidak sreg di-partai lamanya. 

Total akan mengganti 10 anggota dewan periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW). Pergantian 10 anggota DPRD DKI Jakarta tersebut segera dilakukan dalam waktu dekat.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, mayoritas anggota dewan yang akan diganti tersebut karena berpindah partai politik (parpol).

BERITA TERKAIT :
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta

"Rata-rata yang mengundurkan diri ini pindah partai karena pencalegannya (di partai baru)," kata Augustinus kepada wartawan di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023).

Adapun 10 anggota DPRD DKI Jakarta yang akan di-PAW adalah Anthony Winza Prabowo, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Idris Ahmad, dan Viani Limardi dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian Cinta Mega dan Steven Setiabudi Musa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Lalu dari Fraksi Gerinda ada Abdul Ghoni dan Adi Kurnia.

Terakhir, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu Muhayar RM dan Yusriah Dzinnun.

Beberapa anggota dewan yang pindah partai adalah Anggara dan Idris yang kini bergabung ke PAN, Viani ke Partai Gerindra, Cinta Mega ke PAN, Abdul Ghoni ke Partai NasDem, Adi Kurnia ke Partai Demokrat, dan Yusriah ke NasDem.

Sementara, Anthony memutuskan mundur karena akan melanjutkan studi ke luar negeri. Sedangkan, Steven dan Muhayar akan diganti karena meninggal dunia.

Lebih lanjut, Aga menyebut pelantikkan pengganti 10 orang anggota DPRD DKI Jakarta itu dilakukan secara bertahap sesuai dengan selesainya proses PAW.

"Dari 10 ini kan sudah ada (surat keputusan PAW) yang masuk duluan. Kita atur jadwal yang pas kapan. Enggak mesti kesepuluhnya berbarengan. Kalau nungguin semua kan lama. Yang sudah keluar SK-nya, langsung kita proses," ujar Augustinus.

Diketahui, tahapan PAW dimulai pengajuan surat dari partai masing-masing kepada Ketua DPRD DKI Jakarta. Kemudian, surat akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

KPUD lalu menetapkan calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak pada satu dapil di bawah anggota dewan yang akan diganti tersebut. Lalu, penetapan itu dikirim kembali ke DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur dan Kemendagri.

Selanjutnya, Kemendagri menetapkan surat keputusan (SK) dan dilanjutkan dengan pelantikan anggota DPRD DKI pengganti untuk menyelesaikan jabatan periode 2019-2024.

Lebih lanjut, Aga memastikan para anggota DPRD yang di-PAW tersebut masih menerima gaji dan haknya sebagai anggota fraksi masing-masing sampai proses PAW selesai.

"Kan di SK fraksinya masih ada namanya sampai PAW dilakukan. Hak dan kewenangannya masih ada sampai SK Mendagri turun," imbuhnya.