RN - Pemerintah Australia telah mencabut pengakuan Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menilai perubahan kebijakan pemerintah Australia itu patut diapresiasi.
"Kebijakan ini menunjukkan bahwa upaya Israel dengan memindahkan ibu kota dari Tel Aviv ke Yerusalem tidak mendapatkan dukungan dari banyak negara, salah satunya Australia. Pandangan pemerintah Australia bahwa penyelesaian konflik Israel-Palestina harus dilakukan dengan damai harus kita dukung,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini.
BERITA TERKAIT :Israel Bom Rusun Di Gaza, Ratusan Mayat Bergelimpangan
Setelah Bela Gaza Palestina, Kini Mia Khalifa Tobat Dari Bintang Film Seks
Pencabutan pengakuan ini diyakininya bisa menjadi pemicu dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina dari berbagai negara, selain Indonesia.
"Negara Indonesia sebagai negara yang terus memperjuangkan dan mendukung kemerdekaan Palestina, sejak awal menolak kebijakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel," terang Sukamta.
Namun, lanjut Sukamta, Indonesia perlu terus melanjutkan upaya menggalang dukungan dan mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan masalah Palestina. Ia berharap setelah keputusan itu, Australia turut bersama-sama Indonesia mendorong kemerdekaan bangsa Palestina.
"Kemerdekaan bangsa Palestina yang masih dijajah merupakan kunci utama perdamaian di Timur Tengah dan bagi bangsa Indonesia, itu merupakan amanah suci dalam konstitusi yang tertuang di dalam Pembukaan UUD NRI 1945," katanya.
Selama Palestina belum merdeka, tegas dia, amanah pendiri bangsa dalam pembukaan UUD NRI 1945 dan balas budi Indonesia belum bisa terpenuhi.