Jumat,  22 November 2024

JPS: Pemilik Bangunan di Cipete Diduga "Orang Kuat", Padahal Langgar Aturan

RN/CR
JPS: Pemilik Bangunan di Cipete Diduga
-Net

RN - Bangunan yang berlokasi di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan diduga tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan.

Setelah menimbulkan polemik publik, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan akhirnya angkat bicara terkait bangunan megah di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Ujang mengatakan, hingga kini Satpol PP belum melakukan tindakan tegas terhadap bangunan megah tersebut karena pemilik masih sedang mengajukan izin baru di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Pemprov DKI Dorong BUMD Tingkatkan Peran Sebagai Agen Pembangunan Jakarta
Situs Resmi Pemprov DKI Marak Iklan Judol, Kerjasama?

"Untuk izin bangunan tersebut sudah ada, hanya pengajuan perubahan izin bangunan yang sampai saat ini masih proses," kata Ujang saat dihubungi wartawan, Minggu (12/6).

Terpisah, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad menilai alasan Kasatpol PP Jakarta Selatan tersebut terlalu mengada-ada.

"Satpol PP terkesan tebang pilih, tidak tegas," kata Syaiful.

Menurut Syaiful, ketidaktegasan Satpol PP dalam menindak bangunan bermasalah tentunya akan menjadi preseden buruk bagi pelanggar izin bangunan lainnya.

"Karena terindikasi pemilik bangunan di Cipete itu "orang kuat" atau punya bekingan," kata Syaiful.

Syaiful mengatakan, bangunan tersebut diduga kuat melanggar aturan karena tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan.

"Sayangnya Satpol PP seperti tidak bernyali dan melakukan pembiaran," demikian Syaiful.

Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni mengaku sudah mengonfirmasi langsung kepada Suku Dinas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan, bahwa bangunan di Jalan Cipete Raya itu tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan.

"Jelas kok, surat dari Sudin Citata Jaksel, harus dilakukan penyegelan dan pembongkaran. Tapi, hingga kini Satpol PP belum bergerak. Saya minta segera dieksekusi," kata Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3).

Selain itu, Ketua Umum Forkabi itu membeberkan, pelanggaran lainnya. Di antaranya, garis sempadan bangunan (GSB) kurang mundur ke belakang, penebangan pohong besar-besar tanpa izin, dan pada zona wilayah Cipete Raya Jakarta Selatan tidak boleh membangun lebih dari empat lantai. 

"Ini jelas. Saya minta Pemprov DKI tidak boleh pandang bulu menjalankan aturan. Saya minta Pemprov tak takut dengan pemiliknya. Meski, itu perusahaan besar. Melanggar tidak," tegas Ghoni.

Dia menjelaskan, saat reses ada warga di samping bangunan itu merasa terganggu dan melanggar aturan. Lalu, masyarakat mengadu ke perwakilannya di DPRD DKI.

Menurut dia, pengaduan warga itu disampaikan dalam forum resmi reses sehingga harus ditindaklanjuti. 

"Jangan sampai ada anggapan Pemprov DKI ada "main mata" dengan pemilik bangunan. Ini bisa tidak bagus," demikian Ghoni.