Jumat,  29 March 2024

Jutaan Balita Lahir Kuntet, Ibu Hamil Bisa Cuti Kerja Enam Bulan 

NS/RN
Jutaan Balita Lahir Kuntet, Ibu Hamil Bisa Cuti Kerja Enam Bulan 
Ilustrasi

RN - Kabar gembira untuk para ibu hamil. Sebab, dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) salah satu poinnya adalah cuti enam bulan bagi ibu hamil yang bekerja.

Usulan cuti enam bulan agar anak tidak mengalami gizi buruk atau stunting hingga pertumbuhan bagi balita pendek-pendek (kuntet). Diketahui saat ini, jutaan anak Indonesia mengalami stunting karena kurangnya air susu ibu alias ASI.  

Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku, saat ini sedang memperjuangkannya bersama jajaran DPR RI dan pemerintah.

BERITA TERKAIT :
Diskusi Publik Digelar KOMPAK, Perlindungan Terhadap Jurnalis Perempuan
Perempuan Tajir Di Dunia, Hartanya Wow Banget Tapi Sederhana...

"Kami di DPR sedang memperjuangkan UU yang mengatur tentang cuti bagi ibu yang melahirkan. Teknisnya sedang dibahas di DPR dengan pemerintah," ujar Puan dalam acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022).

Dia menuturkan kedekatan ibu dan anak menjadi hal terpenting dalam menjaga pertumbuhan anak. Karena itu, cuti enam bulan kerap dibutuhkan.

Cuti tiga bulan, kata Puan, dinilai cukup untuk membangun kedekatan dengan anak. Namun ibu yang sudah melahirkan butuh waktu lebih lama untuk berperan sekaligus menjaga keseimbangan anak.

"Tiga bulan memang cukup, tapi kalau bisa enam bulan, kenapa tidak? Tiga bulan selanjutnya nanti apakah ibu itu WFH jadi bisa terus-terusnya sama anak, bisa memberi ASI dan keluarga juga bisa ikut berperan. Jadi ibu-ibu bekerja tetap mengurus anaknya. Jadi kita dukung ya itu, terima kasih," katanya.

Dalam kesepakatan yang sama, Puan juga memanggil salah satu ibu hamil untuk naik ke atas panggung. Dia menanyai seputar kehamilan dan stunting.

Stunting menjadi fokus utama Puan dalam permasalahan saat ini. Itulah sebabnya dia menaruh perhatian lebih pada ibu hamil.