Kamis,  25 April 2024

Jika RKUHP Diketok DPR, Pasal Soal Ledek Jokowi Bisa Dipenjara Bakal Gaduh Nih

NS/RN
Jika RKUHP Diketok DPR, Pasal Soal Ledek Jokowi Bisa Dipenjara Bakal Gaduh Nih
Ilustrasi

RN - Ini peringatan buat Anda yang hobinya nyinyir. Sebab, dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan DPR. Salah satu poinnya adalah jika meledek, menghina atau 'nyinyirin' presiden bisa dipenjara. 

Maksud 'nyinyirin' presiden merujuk ke 'penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat' presiden.

Bila penyerangan kehormatan presiden/wapres dilakukan via media sosial, pelaku bisa dibui 4,5 tahun. Pasal soal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden ini termuat dalam draf RKUHP versi 2019. 

BERITA TERKAIT :
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta
Pemuda Pancasila Bukan Ormas Kaleng-Kaleng, 62 Kadernya Jadi Anggota DPR Dan DPD RI 

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan draf inilah yang bisa diakses publik dan dilanjutkan proses legislasinya sampai saat ini. Pasal penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden ada di Pasal 218, 219, dan 220. Penyerangan terhadap kehormatan presiden dan wapres bisa dipenjara maksimal 3,5 tahun. 

Bila penyerangan semacam itu dilakukan lewat media sosial atau menyebarkan via medsos, maka ancamannya bisa 4,5 tahun penjara.

Ini adalah delik aduan, artinya pihak yang merasa kehormatannya diserang harus melapor ke aparat hukum terlebih dahulu supaya pihak terlapor diproses secara pidana. Namun demikian, bila yang dilakukan orang tersebut adalah demi kepentingan umum maka itu bukanlah termasuk penyerangan kehormatan presiden/wapres.

Dalam Pasal 218 menyebutkan, setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Lalu, tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sementara dalam Pasal 219 menyebutkan, setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara Pasal 220, Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) menilai kalau RKUHP bisa menimbulkan gaya orde baru. Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mengkaji kembali pasal-pasal sensitif dalam RKUHP yang mengancam demokrasi dan HAM di Indonesia.

"Pemerintah dan DPR harus terbuka serta objektif soal menyerap aspirasi serta masukan dari berbagai kalangan terhadap pasal-pasal yang dianggap sangat pro terhadap sistem pemerintahan tirani yang membungkam demokrasi serta berpotensi melahirkan Orba gaya baru," ujar Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule, Senin (20/6/2022).

Hina Pemerintah

Ancaman terhadap orang yang menghina pemerintah adalah tiga tahun penjara. Orang yang menghina via media sosial internet (teknologi informasi) bisa dipenjara empat tahun.

Ancaman terhadap orang yang menghina kekuasaan umum adalah penjara maksimal 1,5 tahun. Bila penghinaan terhadap penguasa itu bikin rusuh, maka penjaranya bisa sampai tiga tahun. Ini adalah pidana delik aduan, hanya diproses bila yang merasa dihina melapor ke penegak hukum.

Berikut adalah pasalnya, sebagaimana dikutip dari draf RKUHP versi 2019 yang sudah dikonfirmasi Kementerian Hukum dan HAM:

Dalam Pasal 240 berbunyi, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan Pasal 240 yang dimaksud dengan "keonaran" adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.

Pada Pasal 241 yakni setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 353 adalah setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 353 ayat (1) yakni ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. 

Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/wali kota.