RADAR NONSTOP - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan pemerintah daerah tidak pakai jasa makelar dalam proses pencairan dana transfer.
Perilaku tindak penjahat kerah putih itu, tak bisa ditoleris karena tidak sesuai dengan tata kelola yang semestinya berlaku.
Begitu dikatakan Sri Mulyani, saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
BERITA TERKAIT :Sri Mulyani Langsung Ke Prabowo, Airlangga Jadi Menko Perekonomian Banci?
Sri Mulyani Hattrick, Bakal Jabat Menkeu Lagi
Menkeu mengatakan, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena merupakan perilaku koruptif yang dapat merugikan keuangan negara. "Banyak pemerintah daerah, terutama yang baru dipilih bupati maupun walikotanya, mudah mendapatkan atau digoda oleh hal-hal seperti itu," katanya di Jakarta, Senin (10/12/2018).
Sri Mulyani mengungkapkan banyak sekali makelar yang beroperasi dan mengaku bisa membantu pencairan anggaran, bahkan termasuk oknum pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, yang beberapa waktu lalu tertangkap tangan oleh KPK.
Kondisi itu masih terjadi karena banyak pegawai pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mendapatkan informasi terkait tata cara pencairan dana transfer ke daerah, padahal penyaluran dapat dilakukan melalui jaringan berbasis elektronik.
Untuk itu, Kementerian Keuangan mendorong komitmen dengan KPK agar berbagai praktik pelanggaran hukum dalam pencairan anggaran negara seperti ini tidak terulang lagi dan jumlah kejahatan "kerah putih" yang dilakukan kepala daerah makin berkurang setiap tahunnya.
"Kami bekerjasama dengan KPK untuk membersihkan, mendorong transparansi dan akuntabilitas agar tata kelola makin baik," ujar Sri Mulyani.
Saat ini, telah terdapat berbagai layanan berupa konsultasi melalui laman, telekonferensi maupun pusat informasi di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk memberikan informasi terkait proses pencairan dana transfer ke daerah.
Proses interaktif berbasis jaringan ini dapat efektif untuk menekan kebocoran belanja barang, terutama biaya perjalanan dinas, karena para kepala daerah tidak perlu lagi datang ke Jakarta, guna memperoleh informasi mengenai dana transfer ke daerah.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengungkapkan sebanyak 111 kepala daerah telah terkait oleh kasus pencairan dana transfer ke daerah yang tidak sesuai tata kelola dan sebagian besar tersangkut oleh proses penyaluran dana alokasi khusus