RN - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kegiatan berkurban saat Hari Raya Idul Adha dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Surat Edaran (SE) Nomor 451/304/DKP3 itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Depok.
"Penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban harus memerhatikan protokol kesehatan (prokes) untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19 maupun penyebaran PMK," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Minggu (26/6/2022).
BERITA TERKAIT :Idul Adha Libur Dua Hari, Pedagang: Asyik Sapi Kambing Laku Banyak
Idul Adha di Mabes TNI, Daging Kurban Dibagikan Pakai Sistem Kupon
SE tersebut juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 114/PD410/9/2014 yaitu tentang Pemotong Hewan Kurban, Kemudian Permen Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan. Serta Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Dijelaskan dalam SE tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban. Antara lain lokasi lapak berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, selain itu dilarang berjualan jalan, trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), pinggir rel kereta dan bantaran sungai.
Selain itu, SE tersebut juga menjelaskan terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan di luar RPH-R.