Kamis,  02 May 2024

Diperiksa 6 Jam

Daris: KPK Sempat tanya Anggota DPRD yang Jalan-Jalan ke Thailand

Adji
 Daris: KPK Sempat tanya Anggota DPRD yang Jalan-Jalan ke Thailand
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa, 11/12/2018

RADAR NONSTOP - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris membenarkan dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (11/12/2018).

Pemanggilan tersebut untuk pemeriksaan dugaan keterlibataan pimpinan DPRD dengan para tersangka Bupati non aktif Neneng Hasanah Yasin dalam dugaan suap proyek Meikarta.

“Saya tandatangani 9 berkas pemeriksaan untuk 9 tersangka. Iyahh... termasuk berkas Bupati Bekasi,” singkatnya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

BERITA TERKAIT :
KPK Lelet, Eks Wamenkumham Masih Hidup Bebas, Isu Intervensi Mencuat 
Bang Zaki Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Paluta ke Demokrat

Dibeberkan Daris, materi pemeriksaan selama 6 jam itu seputar perijinan dan masalah lainnya.

“Pemeriksaan tadi seputar jabatan saya sebagai Wakil Ketua DPRD, juga soal perijinan,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, penyidik KPK juga mempertanyakan pada dirinya siapa saja rombongan anggota DPRD yang pergi ke Thailand di tahun 2017.

“Ya KPK tanya juga soal anggota DPRD yang ke Thailand. Saya jawab, saya gak ikut ke Thailand. Coba tanya saja dengan yang ikut ke Thailand,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang,

Selain pejabat Pemkab Bekasi, KPK juga menetapkan tersangka pada petinggi Lippo Group Billy Sindoro 

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.