RN - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan konglomerat asal Surabaya, Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk.
Dalam gugatan tingkat kasasi itu, Antam dinyatakan bersalah kepada Budi Said selaku penggugat.
Putusan tertanggal 29 Juni 2022 itu tertera di website Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan status kabul.
BERITA TERKAIT :Penimbun Emas Sumringah, Emak-Emak: Lumayan Buat Modal Liburan
Basmi Korupsi Emas Antam, Bakal Banyak Yang Masuk Bui
Dalam laman resmi MA juga disebutkan bahwa sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin tiga hakim. Ketiganya adalah DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku hakim P1, Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).
Putusan kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT. Antam selaku tergugat pertamaI untuk membayar kerugian materiil uang sebesar Rp 817.465.600.000.
Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas seberat 1.136 kg emas batangan Antam kepada penggugat.
Dalam kasus ini, Budi Said menggugat lima pihak sekaligus. Kelima adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.
Putusan lain disebutkan bahwa tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat.
"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 92,092.000.000."
"Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar rupiah secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap."
Antam semakin babak belur karena hakim PN Surabaya juga memerintahkan perusahaan BUMN plat merah tersebut untuk tetap membayar, meskipun melakukan banding.
Seperti diketahui, kasus bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.
Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.
Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Antam kalah di PN tapi menang di tingkat banding PT.