RN - Kasus dugaan korupsi dalam transaksi PT Aneka Tambang (ANTAM) bakal banyak yang keseret. Kabarnya ada pejabat negara yang keseret-seret.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan korupsi dalam transaksi PT Aneka Tambang (ANTAM) dengan Budi Said (BS), ada kerugian negara Rp1,1 triliun yang dinikmati tersangka BS.
Hal itu ditegaskan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi.
BERITA TERKAIT :Penimbun Emas Sumringah, Emak-Emak: Lumayan Buat Modal Liburan
Jelang Pilkada DKI 2024, Warga Penjaringan Jakut Banyak Yang Daftar Untuk "Coblos" Malam Pertama
Kuntadi mengatakan, dalam pembelian emas BS dengan PT ANTAM pada 2018, diduga adanya manipulasi bersama-sama yang dilakukan oleh BS. Serta dugaan rekayasa dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan sejumlah pejabat di PT ANTAM.
Karena itu, kata Kuntadi, tim penyidiknya melakukan langkah awal dengan menetapkan BS sebagai tersangka. “Bahwa sudah banyak kasus di mana berdasarkan keputusan keperdataan seseorang dinyatakan menang. Tetapi ternyata di belakang hari ditemukan indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya,” begitu kata Kuntadi, Senin (22/1/2024).
Kuntadi menolak jika disebut bakal terjadi tumpang tindih kepastian hukum setelah Kejakgung menetapkan BS sebagai tersangka korupsi. Sementara di lain sisi kasus transaksi jual beli emas tersebut, keperdataannya sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dengan mewajibkan PT ANTAM, menyerahkan logam mulia emas 1,3 ton kepada BS selaku penggugat.
“Pada prinsipnya, kami (kejaksaan), tidak perlu untuk mengomentari atau masuk ke putusan-putusan yang lain. Kami hanya berpijak terhadap alat bukti yang telah kami temukan,” begitu kata Kuntadi.
Berdasarkan alat-alat bukti yang ditemukan penyidik Kejagung, kata Kuntadi, terdapat konspirasi jahat di dalam proses penjualan emas tersebut, dan BS terindikasi terlibat di dalamnya, bersama-sama yang lain.
Kuntadi pun memastikan, selain BS, penyidikannya sudah mengantongi empat nama lain. Termasuk internal di PT ANTAM, penyelenggara negara yang berpotensi dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama.
“Yang namanya setiap perkara korupsi itu, pasti ada keterlibatan penyelenggara negara. Dan itu (penetapan tersangka penyelenggara negara) pasti ada. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” papar Kuntadi.
Kejagung sudah menetapkan BS sebagai tersangka, Kamis (18/1/2024). Penyidik Jampidsus menetapkan bos PT Tridjaya Kartika Group (TKG) itu terkait dengan kasus korupsi transaksi jual beli emas PT ANTAM.
Kuntadi menerangkan BS bersama-sama seoarang broker emas inisial EK, dan tiga pejabat PT ANTAM inisial EA, AP, dan MD merekayasa transaksi jual beli emas setotal 7 ton sepanjang Maret-November 2018. Dalam rekayasa itu penyidik menyebutkan adanya surat yang dipalsukan oleh para pejabat PT ANTAM untuk seolah-olah BS sudah melakukan transaksi jual beli logam mulia tersebut.
Namun disebutkan terkait korupsi dalam kasus ini menyangkut transaksi sisa emas seberat 1,3 ton senilai Rp 1,1 triliun. Kini BS mendekam di sel tahanan Salemba, cabang Kejakgung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).