RN - Isu emas palsu beredar. Para pengepul emas milik PT Antam Tbk panik.
Apalagi saat ini harga emas terus naik. Diketahui per Kamis (6/3), berdasarkan laman logam mulia, harga emas dari Antam mencapai Rp 1.706.000 per gram, meningkat dari Rp 1.709.000 per gram.
Sedangkan harga buyback emas Antam saat ini adalah Rp 1.555.000 per gram turun Rp 3.000 dibandingkan Rabu (5/3).
BERITA TERKAIT :Pengadaan Spring Bed Asrama Gaji Ada Masalah, Aktivis Lapor Kejagung RI
Kabar emas palsu itu beredar setelah kasus dugaan korupsi 109 ton emas menyeret sejumlah eks pejabat Antam.
Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk Syarif Faisal Alkadrie memastikan isu tersebut tidak benar. Dia menyebut isu tersebut pernah beredar tahun lalu dan kembali berembus beberapa waktu terakhir.
"Perusahaan memastikan seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi," kata Faisal melalui pesan singkat, Kamis (6/3).
Faisal menjelaskan emas-emas Antam diolah di pabrik pengolahan dan pemurnian emas PT Antam Tbk. Pabrik itu merupakan satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
"Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," ujar Faisal.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi 109 ton emas periode 2010-2022 yang menyeret sejumlah pejabat PT Antam Tbk. Kasus itu diungkap Juli 2024 dan sedang dalam proses hukum.
Kejagung mengendus penyalahgunaan wewenang oleh para oknum pejabat Antam untuk memperoleh bahan logam mulia. Kejagung menduga sebagian emas yang distempel oleh Antam pada periode itu diperoleh dari hasil yang ilegal, seperti penambang-penambang liar maupun dari luar negeri.
Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu. Tapi dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal, sehingga mempengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran dan memengaruhi harga pada saat itu. Imbasnya, harga emas jadi turun.
"Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, 3 Juni 2024.