RN - Diduga ‘makan’ Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor. Dua pejabat Dinas Bina Marga DKI Jakarta jadi tersangka, HD dan IM.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.
“Sesuai dengan hasil penyidikan, bahwa pada tahun 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000,- (tiga puluh enam milyar seratus juta rupiah),” kata Kasipenkum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, Kamis (7/7).
BERITA TERKAIT :Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Berdarah yang Tewaskan 1 Pelajar di Cipayung Depok
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante
Ashari menjelaskan bahwa tersangka HD adalah PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang. Sedangkan tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT. DMU sebagai penyedia barang/jasa.
“Dalam penyidikan ditemukan fakta, bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika melainkan merk HYVA dari PT. HYVA INDONESIA dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika,” jelas Ashari.
Sementara itu, lanjut Ashari, tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM, sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menanda-tangani SPP.
“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp13.673.821.158,- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh delapan Rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Independen,” katanya.
Perbuatan kedua tersangka itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Terhadap kedua tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tandasnya.