Selasa,  30 April 2024

RUKHP Di DPR

Aborsi Kini Tidak Masuk Penjara, Kumpul Kebo Boleh Asalkan...

RN/NS
Aborsi Kini Tidak Masuk Penjara, Kumpul Kebo Boleh Asalkan...
Ilustrasi

RN - Draf final Rancangan KUHP penuh kontroversi. Saat ini draf itu sudah diserahkan Wamenkumham ke DPR.

Salah satu dalam draf adalah soal aborsi. Dalam Pasal 467 ayat 1 disebutkan bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Namun pasal itu tidak berlaku bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis," demikian bunyi Pasal 467 ayat 2.

BERITA TERKAIT :
Cinta Berakhir Maut, Cewek Hamil Dibantai Pacar Teman Kumpul Kebo..
Aborsi Di Apartemen Kelapa Gading, Dari Kumpul Kebo Hingga Pasangan Selingkuh 

RUU KUHP juga menegaskan, dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana.

Kumpul Kebo

RKUHP siap-siap menggusur KUHP warisan penjajah Belanda yang masih berlaku saat ini. Salah satunya soal hidup serumah tanpa ikatan pernikahan yang lazim disebut kumpul kebo.

Saat ini, kumpul kebo tidak menjadi delik pidana karena di Belanda hal itu lazim dan tidak melanggar norma susila rakyat Belanda. Namun perumus KUHP baru menilai nilai itu bertentangan dengan nilai ke-Indonesia-an dan moralitas yang dianut oleh Bangsa Indonesia.

Alhasil, kumpul kebo menjadi delik pidana. Dalam draf final RKUHP yang diserahkan Pemerintah kepada DPR, hal itu dirumuskan dalam Pasal 416 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun ada sejumlah syarat agar kumpul kebo menjadi delik pidana. Yaitu:

1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.