RN - Nama Haji Isam mencuat lagi. Pengusaha asal Kalimantan bernama lengkap Samsudin Andi Arsyad itu keseret-keseret dalam pusaran kasus Mardani Maming.
Mardani Maming adalah Bendahara Umum (Bendum) PBNU dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Politisi kelahiran 17 September 1981 adalah politikus PDIP.
Mardani pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010–2015 dan 2016–2018. Ayahnya bernama H. Maming bin Rahing, seorang kepala desa di Batulicin yang kini menjadi Kelurahan Batulicin.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Pada 20 Juni 2022, Mardani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menuding penetapan tersangka kliennya merupakan buntut konflik dengan pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Hal tersebut disampaikan Denny lantaran selama ini sudah banyak pihak yang harus berurusan dengan hukum usai berkonflik dengan pemilik PT Jhonlin Group itu. Karenanya, ia menilai kliennya tengah dikriminalisasi lewat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak sedikit pengusaha di Kalsel (Kalimantan Selatan) jika berkonflik dengan Andi Samsudin Arsyad (Haji Isam) ini berhadap dengan kasus kriminalisasi," ujarnya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (12/7).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini memandang, perkara yang menjerat kliennya di KPK tersebut bukan permasalahan hukum, melainkan murni akibat persaingan bisnis semata.
Denny mengatakan, dugaan tersebut juga telah disampaikan kliennya ketika menghadiri pemeriksaan di lembaga antirasuah sebelumnya.
"Itu (kriminalisasi) yang akan kita lihat dan akan buktikan pada saat proses salah satunya dalam proses praperadilan ini," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Haji Isam maupun Kuasa Hukumnya Junaidi untuk dimintai tanggapan terkait tudingan itu. Namun keduanya tidak menjawab pesan singkat dan telepon yang dilayangkan.
Sementara Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menepis tudingan tersebut. Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti alias tidak terkait dengan Haji Isam.
"Tidak ada kepentingan lain [termasuk alasan Haji Isam]. Ini murni penegakan hukum karena telah ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang [dalam hal ini Mardani Maming] sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.
Sebelumnya, Mardani Maming juga menyinggung nama Haji Isam usai diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/6) kemarin. Kepada wartawan, Mardani mengaku dimintai keterangan ihwal permasalahannya dengan salah satu raja batu bara Kalimantan itu.
Diketahui, sidang perdana Praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda hingga pekan depan lantaran KPK selaku pihak termohon berhalangan hadir.
Mardani selaku Bendahara Umum (Bendum) PBNU mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah Mardani bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H Maming bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di apartemen Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat. Selain itu, sejumlah saksi terus diperiksa hingga saat ini.