Jumat,  22 November 2024

Akhirnya Bebas! Habib Rizieq Masih Wajib Lapor 

Tori
Akhirnya Bebas! Habib Rizieq Masih Wajib Lapor 
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (Dirjen PAS Kemenkumham)

RN - Muhammad Rizieq Shihab akhirnya resmi menghirup udara bebas. Rizieq bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020 dengan istrinya sebagai penjamin.

"Ini merupakan satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadhlun," ucap Habib Rizieq seperti dilihat dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Islamic Brotherhood Television, Rabu (20/7/2022).

Rizieq mengatakan, ada prosedur sensitif yang harus dilewatinya. "Salah sedikit saja, pembebasan bersyarat nggak jadi," ucapnya.

BERITA TERKAIT :
HRS Bebas Murni, Siap Pimpin Aksi Bela Palestina?
Lagu Via, Kenangan Dan Rindu Karya Ketua Presidium JARI’98 Willy Prakarsa Resmi Terdaftar HAKI

Meski sudah bebas, mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu tetap diwajibkan melapor secara berkala. 

"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh keluar kota, keluar pulau, ke luar negeri kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan," jelasnya.

Kepada wartawan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, masa percobaan bebas bersyarat Rizieq sampai per 10 Juni 2024. "Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," ucapnya.

Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Rizieq juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Menurut penasehat hukumnya Aziz Yanuar, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. "Semua kasus," ujarnya.

Aziz mengatakan ada fasilitas yang diambil oleh pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini.
"Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," terangnya.

Rizieq mendapat pembebasan bersyarat per 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.