Jumat,  22 November 2024

Sosialisasi Pajak Berkeadilan

Pemprov DKI Berikan Diskon, Walikota Jakut Imbau Wajib Pajak Harus Tunaikan Kewajibannya

HW
Pemprov DKI Berikan Diskon, Walikota Jakut Imbau Wajib Pajak Harus Tunaikan Kewajibannya
Sosialisasi Pajak Berkeadilan

RN - Demi terwujudnya pembangunan di ibukota. Terutama di Jakarta Utara, seluruh wajib pajak agar menunaikan kewajibannya.

Demikian imbauan itu disampaikan oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat menggelar sosialisasi pajak berkeadilan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di Ruang Bahari, Lantai 14 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (21/7/2022).

Sebab kata Ali, melihat situasi kembalinya geliat kemajuan roda perekonomian dimasa terkendalinya Covid-19. 

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pajak yang berkeadilan.

"Informasi ini harus segera bisa tersampaikan kepada seluruh WP. Kaena semakin cepat pajak yang dibayarkan, diskon yang ditawarkan Pemprov DKI semakin tinggi," ungkapnya.

Ali juga menyampaikan, agar para lurah dan camat turut serta menyebarluaskan informasi kebijakan pajak keadilan.

Di lokasi yang sama, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa menerangkan, pajak berkeadilan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 meliputi kebijakan penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022 dan Pembayaran PBB-P2.

"Untuk penetapan SPPT PBB-P2 tahun 2022, berisi pembebasan seratus persen bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibawah dua miliar rupiah,"terangnya.

"Pembebasan pajak sebagian untuk Bumi seluas 60 meter persegi dan Bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 yang tertuang dan pembebasan sebesar sepuluh persen dari sisa PBB-P2 yang tertuang untuk NJOP dua miliar rupiah ke atas," sambungnya.

Lanjut Elvarinsa menjabarkan, Pembebasan sebesar lima belas persen dari PBB-P2 yang tertuang bagi objek PBB-P2 selain Rumah Tapak dan Jalan Tol, serta objek PBB-P2 berupa Jalan Tol dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Sedangkan pembayaran PBB-P2 berisi keringanan sebesar lima belas persen bagi pembayaran PBB-P2 periode Juni sampai dengan Agustus 2022, keringanan sebesar sepuluh persen bagi pembayaran PBB-P2 periode September sampai dengan Oktober 2022, dan keringanan sebesar lima persen bagi pembayaran PBB-P2 periode November 2022.

"Ada juga penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang bayar bulan pertama setelah jatuh tempo, PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan Juni sampai dengan Oktober 2022 diberikan keringanan sepuluh persen dan sanksi dihapus seratus persen, dan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan November sampai dengan Desember 2022diberikan keringanan sebesar lima persen dan sanksi dihapus seratus persen," tutup Elvarinsa

Sosialisasi pajak berkeadilan dihadiri peserta yang terdiri dari pengurus RT/RW dan sektor swasta untuk diberikan pemahaman kebijakan pajak berkeadilan.