Jumat,  29 March 2024

Citayam Fashion Week Didukung Jokowi, Pak Wagub DKI Dengar Nih

RN/NS
Citayam Fashion Week Didukung Jokowi, Pak Wagub DKI Dengar Nih
Citayam Fashion Week di Dukuh Atas, Jakpus.

RN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan dukungan positif terhadap Citayam Fashion Week di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Menurut dia, selama dilakukan dengan positif, kegiatan anak-anak muda tersebut perlu mendapatkan dukungan.

Diketahui, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkesan mengusik keberadaan aksi anak muda SCBD yang berada di Dukuh Atas. Bahkan, Riza melarang Citayam Fashion Week digelar setiap malam.

“Asalkan positif saya kira nggak ada masalah, jangan diramaikan lah. Hal-hal yang positif itu harus diberikan dukungan dan didorong,” ujar Jokowi usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022 di Kebun Raya Bogor, dikutip pada Ahad (24/7/2022).

BERITA TERKAIT :
Ogah Kena Depak, Wagub Ariza Tetap Setia Dukung Prabowo Capres
Turnamen Golf Coreng Wajah Wagub DKI, Peserta Ngaku Bayar Makan Sendiri & Panitia Dikabarkan Kabur

Jokowi menambahkan, selama kreativitas anak-anak muda tersebut tidak melanggar aturan maka tak perlu dilarang. “Asal tidak menabrak aturan, itu kan kreatif, karya-karya kreativitas seperti itu kenapa harus dilarang, asal sekali lagi tidak menabrak aturan dan tidak melanggar aturan, prinsipnya di situ,” jelas dia.

Sebelumnya, perkembangan aktivitas para remaja ‘SCBD’ (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok) telah mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian. Citayam Fashion Week tersebut telah menarik banyak perhatian masyarakat akhir-akhir ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kepolisian berharap kegiatan tersebut tidak menimbulkan masalah baru terkait pelanggaran pidana. Menurut Zulpan, sejauh ini kondisi keamanan di Dukuh Atas masih kondusif di tengah menjamurnya para remaja dari luar Jakarta yang menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat berkumpul.

Namun, Zulpan mengimbau para remaja yang berkumpul di Dukuh Atas itu untuk membubarkan diri sebelum pukul 22.00 WIB seperti yang sudah diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.