RN - Polisi tembak polisi masih misteri. Sebaiknya semua pihak tidak berpolemik atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung. Agar tidak gaduh sebaiknya semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan polisi.
Hal ini dikatakan pengamat hukum, Rolas Budiman Sitinjak dalam siaran pers yang diterima wartawa, Rabu (27/7).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?
“Mari kita semua menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir J kepada pihak Kepolisian. Karena pengacara itu bukan dukun yang bisa memberikan asumsi pribadi,” ujar Rolas.
Rolas mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bersikap tegas dan cepat dengan membentuk tim independen. Tim itu terdiri dari Polri, Komnas HAM, Kompol HAM, dan Kompolnas.
Dia juga memuji sikap Kapolri yang telah menonaktifkan tiga perwira POLRI, yaitu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Brigjen Hendra, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi.
“Ini kasusnya masih diselidiki, dan belum diputus oleh Majelis Hakim, tapi opininya sudah berkembang kemana-mana, kasian keluarga anggota Polri yang sudah dinonaktifkan tersebut, mereka sudah mendapat tekanan secara psikologis dan mendapatkan kecaman dari masyarakat,” kata Rolas.
Rolas mengkritik pernyataan-pernyataan pengacara keluarga Brigadir J yang menurutnya sudah di luar konteks dan menimbulkan polemik dan asumsi-asumsi konspirasi.
Padahal, lanjutnya, profesi advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile), dimana hal yang paling penting adalah menunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam perkara yang masih berjalan.
“Jangan sampai tercipta peradilan jalanan yang mana advokat memberikan keterangan di luar dari kemampuan. Dalam hal ini, advokat bukanlah ahli autopsi ataupun forensik,” tegas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual tersbeut.
Menurut Rolas, jika kuasa hukum Brigadir J mempunyai bukti-bukti pendukung atas perkara yang sedang ditangan akan lebih tepat jika diberikan kepada penyidik, bukan malah membuat asumsi pribadi, karena Advokat adalah profesi yang mulia dan professional.
“Jika kuasa Brigadir J punya bukti-bukti pendukung atas meninggalnya Brigadir J, silahkan diberikan kepada penyidik. Advokat tidak boleh berasumsi karena Advokat bukanlah dukun. Advokat harus taat dengan Kode Etik Advokat,” tegas Ketua KAI DKI Jakarta 2015-2018 itu.
Saat ini, kata Rolas, Ahli Forensik (dokter-dokter yang menangani autopsi) sedang melakukan kinerja terbaik secara kredibel dan sesuai kode etik dalam mengungkap kondisi jenazah Brigadir J. Untuk itu, jangan ada penggiringan opini kepada publik yang mengatakan dokter forensik tidak berkerja secara profesional.
“Kepada advokat atau pengacara, saya menghimbau agar jangan menjadikan sebuah kasus yang ditangani menjadi sebuah ajang promosi atau memanfaatkan situasi yang belum terbukti kebenarannya,” kritik Rolas.
Menurut Rolas, seorang advokat harus fokus terhadap perkara yang ditangani bukan malah menganalogikan perkara yang ditanganinya dengan hidup orang lain.
“advokat adalah profesi officium nobile. Untuk itu, kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara bekerja secara profesional, tidak berasumsi, tidak mengumbar opini pribadi, menaati kode etik advokat, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga diputus oleh majelis hakim,” pungkasnya.