Jumat,  29 March 2024

Sampah Judi Online Leluasa Rusak Anak Muda, Kominfo Gercep Dong

Tori
Sampah Judi Online Leluasa Rusak Anak Muda, Kominfo Gercep Dong
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalaitti/Dok pribadi

RN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi judi online yang semakin marak. 

Hal tersebut disampaikan LaNyalla menanggapi pro kontra warganet terhadap sikap Kementerian Kominfo yang membiarkan sejumlah situs yang terindikasi sebagai penyedia judi online karena sudah secara legal terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Sementara, sejumlah aplikasi permainan atau game online diblokir karena tidak mendaftar sebagai PSE.

BERITA TERKAIT :
Kader Golkar Lebih Sreg Judistira Jadi Wakil Ketua DPRD DKI 
Basri Baco Vs Judistira, Adu Kuat Duduki Kursi Wakil Ketua DPRD DKI 

"Saya minta Kemenkominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran situs maupun aplikasi perjudian online. Pasalnya belakangan ini semakin marak dan menyasar anak-anak muda. Karena jiwa muda yang penuh penasaran akhirnya mencoba dan terjebak perjudian online," ujar LaNyalla dalam keterangannya, dikutip hari ini. 

Menurut LaNyalla, pemblokiran jangan sekedar memenuhi desakan warganet. Namun, kebijakan yang secara moral harus diambil demi penyelamatan aset bangsa dan juga sejumlah materi yang dimiliki masyarakat.

"Seperti situs pinjaman online yang terus bermetamorfosis menjadi nama-nama baru dan situs-situs baru, begitu juga judi online. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo harus lebih bekerja keras lagi untuk membersihkan dunia digital dari sampah-sampah yang dapat
merusak generasi kita," papar dia.

Ia menambahkan, keberadaan aplikasi dan situs judi online juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sangat jelas, judi online itu perbuatan melanggar hukum. Makanya Kominfo harus tegas dalam hal ini. Bahkan bisa diambil tindakan hukum kalau tidak mau ikuti aturan," tegasnya