RN - La Nyalla Mattalitti meredup. Pasca tak lagi menjadi Ketua DPD RI, kini La Nyalla tidak menyala lagi.
Rumahnya di Surabaya, Jawa Timur, digeledah KPK. Anggota DPD ini keseret kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur.
KPK dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa La Nyalla. Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkan aksi penggeledahan rumah mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
BERITA TERKAIT :Ketua DPD Sultan Bikin Malu, KSP Sebut Program MBG Sudah Terencana
"Untuk diklarifikasi akan dilakukan pemanggilan," kata Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Tessa mengatakan pemanggilan terhadap seseorang adalah kewenangan penyidik. "Dipanggil atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik ya," ucapnya.
Tessa mengatakan lokasi yang digeledah bukan hanya rumah La Nyalla. "Ada (lokasi lain yang digeledah). Bebrapa rumah digeledah, soal data belum bisa dibuka (lokasinya)," katanya.
Sementara La Nyalla mengakui kalau rumahnya digeledah KPK. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal tersangka kasus suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Jawa Timur.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi, saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas,” ujar La Nyalla.
Dia pun menyebut, belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPK soal penggeledahan rumahnya terkait perkara Kusnadi. "Penggeledahan dilakukan oleh lima orang penyidik KPK," ungkapnya.
Proses penggeledahan oleh KPK disaksikan oleh penjaga rumah La Nyalla bernama M. Eriyanto dan dan juga dua asisten rumah tangga.
KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.