RN - Akhirnya pemilihan pimpinan DPD RI diketok. Para senator itu sepakat pemilihan ketua dan pimpinan lainnya pakai sistem paket.
Hal itu hasil dari Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI menyepakati pemilihan pimpinan DPD RI dilaksanakan lewat sistem paket. Hal itu termaktub dalam Tata Tertib DPD.
Rapat Paripurna digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/4), yang dipimpin langsung Ketua DPD La Nyalla Mattalitti didampingi Wakil Sultan Najamudin dan Nono Sampono.
BERITA TERKAIT :Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Komeng Gagap Disuruh Urus Hutan & Pertanian, Ini Kata Ketua DPD RI
"Apakah Rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui?" tanya Nono yang dijawab setuju oleh 76 senator yang hadir.
Kabarnya sistem ini membuat La Nyalla Mattalitti berpeluang besar kembali menjadi Ketua DPD. "Ini ngaco dan ini ngaco. La Nyalla ngaco," keluh anggota DPD yang kesal dengan pengesahan tersebut.
Rapat ini juga menghapus aturan mengenai syarat menjadi pimpinan DPD perihal tak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Rapat Paripurna ini sempat dihujani interupsi dari para senator yang hadir.
Dalam Rapat Paripurna ini, terdapat dua kubu yang berbeda pendapat ihwal Tatib DPD RI. Kubu pertama ialah mereka yang menyetujui tanpa catatan, sedangkan kubu kedua yang menyetujui dengan catatan.
Ditemui usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPD Sultan Najamudin mengatakan apa yang diputuskan di rapat hari ini merupakan hasil harmonisasi dari PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang).
Ia mengatakan proses pengambilan keputusan berjalan panjang dengan dinamika yang tinggi dan demokratis.
"Dan akhirnya semua bersepakat bahwa produk harmonisasi PPUU terkait dengan Tatib tadi diambil sebagai keputusan lembaga dan itu berlaku hari ini, semua, bukan hanya untuk pimpinan," ujar Sultan.
Sementara itu, Ketua PPUU DPR RI Dedi Batubara memastikan Tatib yang disahkan hari ini tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
Ia menyebut pasal yang disahkan hari ini merupakan hasil dari harmonisasi yang bersumber dari Pansus dan Timja.