RN - Kebijakan penyediaan atau pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar mendapat penolakan keras dari Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus.
Bang Dailami, panggilan akrab senator dapil Jakarta ini menegaskan, pemberian alat kontrasepsi tersebut merupakan kebijakan sesat yang justru bisa mendorong pelajar dalam pergaulan bebas.
“Sudah jelas, kalau dalam Islam itu seks bebas atau zina dilarang. Jadi, tidak usah malah difasilitasi kalau memang belum menikah,” tegas Bang Dailami dikutip Senin (5/8).
BERITA TERKAIT :Komeng Gagap Disuruh Urus Hutan & Pertanian, Ini Kata Ketua DPD RI
Pemilihan Ketua DPD RI Pakai Sistem paket, Senator: La Nyalla Ngaco
Menurut Bang Dailami, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) harus dievaluasi lagi.
“Terutama pada Pasal 103 Ayat 4 yang menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi,” terangnya.
Menurutnya, lebih bijak jika pemerintah terus mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi tentang larangan seks bebas atau zina kepada pelajar maupun mahasiswa.
“Perlu lebih dimasifkan lagi, baik kaitan dari sisi kajian agama maupun bahayanya dari sisi kesehatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja tegas harus dilarang. Bahkan, semestinya jika ada yang menjual kepada pelajar atau remaja belum menikah semestinya ada sanksi.
“Saya juga mengkritik alat kontrasepsi yang bisa mudah diperoleh dan dijual bebas. Bahkan, di gerai minimarket alat kontrasepsi dijual tanpa ada persyaratan tertentu dari pembeli,” tegasnya.
Dailami berharap, penjualan alat kontrasepsi ini dapat dilakukan pengaturan secara baik untuk mencegah akses pelajar atau generasi muda dari seks bebas.
“Menurut hemat saya, meski mereka bisa terlindung dari penyakit atau kehamilan karena seks bebas. Tapi, yang harus direnungkan adalah kita memfasilitasi mereka dalam perbuatan dosa atau dilarang agama,” tandasnya.