RN - Irjen Ferdy Sambo telah dibawa dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob sejak Sabtu (6/8/2022) malam kemarin.
Sambo diduga melanggar etik dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sehingga dibawa ke Mako Brimob.
Menko Polhukam Mahfud MD sudah mendapat info mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri itu dibawa ke Brimob. Dia menyebut, perkara etik Sambo justru mempermudah pengusutan pidana.
BERITA TERKAIT :Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Duel Brimob Vs TNI AL, Lima Pasukan Terluka
"Ya saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos," ujar Mahfud melalui akun Twitternya, dilihat Minggu (7/8/2022)
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi Polri soal status hukum Sambo di kasus Brigadir J.
"Yang ditanyakan orang, kok ke Provost? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" lanjut Mahfud, yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, menurut hukum, pelanggaran etik dan pidana bisa ditangani bersama tanpa harus menunggu. "Tidak bisa saling meniadakan," tuturnya.
Menurut Mahfud, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan."Pelangaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses," lanjutnya.
Dia mencontohkan pada kasus eks Ketua MK Akil Mochtar yang ditahan atas sangkaan korupsi setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK.
"Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dahulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan hal itu dilakukan demi mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa lagi membantu menuntaskan penanganan di MK.
"Dia tidak bisa cawe-cawe di MK," imbuh Mahfud.
Guru besar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjelaskan, pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada memeriksa pelanggaran etik.
Oleh karena itu, Mahfud meminta publik jangan khawatir karena penyelesaian masalah etika akan mempermudah pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.
"Penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidana," kata Mahfud MD.
Sambo sendiri sudah diperiksa empat kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Irjen Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu sore oleh personel Brimob yang datang ke Bareskrim pada Sabtu siang. Mereka datang membawa beberapa kendaraan taktis dan memarkir di halaman tengah Mabes Polri.
Alasan personel Brimob membawa Sambo karena indikasi pelanggaran profesionalitas.
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP," ujar kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, kemarin.
Ketidakprofesionalan Sambo berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo. Dedi mencontohkan perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.