Kamis,  28 March 2024

Kasus Brigadir J Lamban Terbongkar, Lemkapi Endus Ulah Pihak Lain

Tori
Kasus Brigadir J Lamban Terbongkar, Lemkapi Endus Ulah Pihak Lain
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan/Net

RN - Tak ada kejahatan yang sempurna. Demikian perumpamaan yang tepat untuk kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kasus ini agak lama terungkap. Diketahui, selang tiga hari kemudian polisi baru mem-publish insiden yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), ke publik. 

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menengarai ada upaya pihak lain menghilangkan barang bukti dan membersihkan lokasi kejadian di Duren Tiga, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT :
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante
BUMD Bekasi Dilaporin, Direksi PDAM Bakal Siap-siap Gak Bisa Tidur

"Akibat ulah pihak lain itu, Tim Khusus Polri diketuai Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto dan penanggung jawab Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono ini mendapat kesulitan di lapangan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022).

Selain itu, menurut dia, minimnya saksi dan hilangnya rekaman kamera pengawas (CCTV) juga mempersulit penyidikan.

"Berkat kerja keras seluruh Tim Khusus Polri, upaya adanya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi proses hukum akhirnya terbongkar," katanya.

Sejauh ini, Timsus Polri telah memeriksa 25 perwira termasuk Ferdy Sambo karena dinilai mempersulit proses hukum kematian Brigadir J. Mereka telah dicopot dan tidak menutup kemungkinan menjalani proses sidang kode etik dan pidana.

"Mereka dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional dan melanggar Kode Etik Polri," katanya.

Adapun soal penempatan khusus Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob merupakan bentuk tindakan tegas bentuk atas dugaan keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J.

"Tindakan tegas ini akan membuat masyarakat semakin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan, dan terbuka dalam penanganan kasus ini," kata Edi.

Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam dalam penegakan kode etik.

Penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan. Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan.

"Sejak awal kami kan sampaikan bahwa bakal ada kejutan kejutan Polri dalam beberapa hari ini terhadap Ferdy Sambo," kata Edi.

Sebelumnya, Dedi menegaskan  penempatan khusus bagi Ferdy Sambo di Mako Brimob bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka tindak pidana.

“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, kemarin.