Sabtu,  14 June 2025

Kronologi Pembunuhan Driver Taksi Online Di PIK 2, Mayatnya Hilang Di Kali 

RN/NS
Kronologi Pembunuhan Driver Taksi Online Di PIK 2, Mayatnya Hilang Di Kali 
Pencarian jenazah korban pembunuhan driver taksi online.

RN - Pembunuhan sadis driver taksi online terungkap. Pria usia 35 tahun inisial MR dibunuh dengan sadis. 

Aksi pembunuhan terjadi di Jalan Asia Afrika PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/4).

Aksi kriminal ini bermula saat kedua pelaku yakni IT alias Jefri dan NH alias Dayat meminjam handphone seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online.

BERITA TERKAIT :
Wamenaker Noel Dukung Ojol Matikan Aplikasi, 1/2 Kota Jakarta Bakal Lumpuh Dikepung Demo 
Ojol Mogok Narik, Spanduk Soal Aplikator Cukup 10 Persen Marak Di Jakarta

"Setelah mendapatkan taksi online tersebut, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (25/4).

Namun, sebelum sampai tujuan, kedua pelaku langsung mengeksekusi korban. Saat itu, pelaku menjerat korban menggunakan tambang dan menusuk korban dengan pisau sebanyak empat kali.

"IT alias Jefri ini mengaku menjerat korban menggunakan tambang ke leher korban. Kemudian NH alias Dayat menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi," ucap Zain.

Dibuang Ke Kali 

Usai membunuh korban, kedua pelaku memindahkan tubuh korban ke bagasi belakang. Sesampainya di Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, jenazah korban dibuang.

"Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang, lalu membersihkan mobil korban di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya," tutur Zain.

Ternyata, calon pembeli dari mobil curian itu merupakan salah satu anggota Polres Metro Tangerang Kota. Saat itu, anggota langsung curiga lantaran ditawari mobil bekas tanpa kelengkapan surat-surat.

"Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil. IT alias Jefri langsung diamankan saat bertransaksi dan interogasi mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil curas dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat," ucap Zain.

Dalam kasus ini, polisi juga telah berhasil menemukan barang bukti pisau dan tali tambang yang dibuang oleh pelaku usai melakukan aksinya.

Hukuman Mati 

Kedua pelaku, IT alias Jefri dan NH alias Dayat kini diancam hukuman mati. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hingga saat ini, polisi bersama BPBD dan Basarnas masih berupaya mencari jasad korban yang dibuang ke kali oleh kedua pelaku.