Rabu,  12 March 2025

AKBP Bintoro Dipecat Dari Polri, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Terima Suap Kasus Pembunuhan?

RN/NS
AKBP Bintoro Dipecat Dari Polri, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Terima Suap Kasus Pembunuhan?
AKBP Bintoro.

RN - Setelah dipecat dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), AKBP Bintoro melawan. Dia berjuang mengajukan banding atas putusan tersebut.

Bintoro dipecat dengan tidak hormat terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan. Keputusan ini menambah daftar panjang personel kepolisian yang terseret dalam kasus serupa.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan menangis usai dipecat atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hukuman ini dibacakan dalam pembacaan putusan hasil sidang etik yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).

BERITA TERKAIT :
Safari Ramadhan, Kapolres Jakut Ajak Warga Jaga Kamtibmas Bersama Polisi
Evelin Dohar, Pengacara Cantik Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Arif Nugroho?

Perwira menengah itu dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia.

“AKBP B, dia di-PTDH,” ungkap Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat memberikan perkembangan sidang KKEP kepada wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025)

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri menilai Bintoro terbukti menerima suap dari tersangka pembunuhan.

Choirul Anam, yang turut memantau sidang etik menyebut Bintoro disebut menyesali perbuatannya dan menangis usai mendengarkan pembacaan putusan sidang,

“Menyesal dan menangis,” kata Anam.

Menurut Anam, AKBP Bintoro sudah mengakui perbuatannya soal menerima sejumlah uang. “Dia mengaku kalau perbuatan yang dilakukan itu salah,” ucap dia.

Perihal nominal yang diterima oleh Bintoro, Anam tidak menyebutkan secara pasti. Dia hanya memberikan kisaran angka yaitu lebih dari Rp 100 juta. “Nominalnya saya tidak bisa pastikan ya. Karena kan bisa dalam bentuk cash, transfer. Tapi ya kira-kira dia menerima diatas Rp 100 juta,” tutur dia.

Adapun dalam petikan putusan sidang terhadap Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Atas putusan itu, Bintoro juga menyatakan banding.

“Banding,” ujar Anam.

Sebelumnya, sidang etik telah juga dilakukan terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan di-patsus selama 20 hari. Keduanya dinilai terlibat dalam perkara yang sama dengan AKBP Bintoro. “Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum atau reserse,” kata Anam.

Sementara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria mendapat sanksi dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH. “AKP Z itu PTDH,”ucap Anam

Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.

Anam juga memberi keterangan jika dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polres Jaksel lebih kepada tindak penyuapan. “Kalau ditanya ini lebih ke pemerasan atau penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan, ya,” kata dia.

Ketiganya juga mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam penanganan perkara pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Bintoro sendiri membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan. Ia juga menampik anggapan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya turut menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga masih berkaitan dengan kasus pemerasan ini. Laporan itu dibuat oleh mantan pengacara tersangka, yang disebut-sebut meminta Arif menjual mobil Lamborghini untuk membiayai pengurusan perkara hukumnya.