Jumat,  22 November 2024

176 Filantropi Bermasalah, Kemensos Kudu Evaluasi Sistem Monitoringnya

Tori
 176 Filantropi Bermasalah, Kemensos Kudu Evaluasi Sistem Monitoringnya
anggota Komisi VIII DPR MF Nurhuda Yusro/Laman DPR RI

RN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 176 lembaga filantropi yang menyelewengkan dana sumbangan masyarakat seperti dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Atas temuan PPATK itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka meminta kepada Kementerian Sosial (Kemensos) membangun divisi baru atau sistem pengawasan baru terhadap lembaga filantropi.

Menurutnya, masalah serupa ACT ini memang diakuinya sudah terjadi sebelum Tri Rismaharini menjabat sebagai mensos. Untuk itu, ia merasa sistem yang ada saat ini harus dievaluasi.

BERITA TERKAIT :
Judol Pakai Kripto Untuk Gocek Polisi, Kapolri Sudah Endus Strategi Bandar 
Gocek PPATK Lewat Money Changer, Transaksi Beking Judol Komdigi Dibongkar

"Untuk itu harusnya ada membangun mekanisme audit dan ada sanksi kalau misal ditemukan persoalan. Lembaga ini harus dibangun sistem monitoring," kata Diah dikutip dari website resmi DPR RI, Selasa (9/8/2022).

Sementara di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR MF Nurhuda Yusro mengibaratkan kasus ACT seperti fenomena gunung es. 

"Sejak awal kami mengatakan, kasus ACT seperti gunung es. Di mana kelihatan besar, namun sebetulnya ada begitu banyak yang tak terungkap," katanya.

Ia menyampaikan, langkah Kemensos yang menggandeng PPATK untuk mengawasi lembaga filantropi sudah tepat. Menurutnya, tugas Kemensos tidak hanya sekedar memberikan izin, tapi harus punya kewenangan melakukan pengecekan.

"Harus ada kerja sama dengan pihak lainnya. Kemitraan dengan PPATK menjadi bagian penting untuk dilakukan karena harus dicek, apakah Kemensos menjadi lembaga yang cukup pemberi izin tanpa punya kewenangan menyelidiki detail? Kalau mereka nggak punya kewenangan kan menjadi lambat," tandasnya.