Sabtu,  20 April 2024

Dewan Pers Persilakan SMSI Daftarkan Seluruh Anggotanya Untuk Verifikasi Media 

Tori
Dewan Pers Persilakan SMSI Daftarkan Seluruh Anggotanya Untuk Verifikasi Media 
Foto bersama Ketua Dewan Pers, Azyurmardi Azra dan jajaran pengurus SMSI/Ist

RN - Seiring pesatnya pertumbuhan media siber di Tanah Air saat ini diperlukan peningkatan layanan Dewan Pers, dalam melakukan verifikasi media.  

Layanan verifikasi selain untuk memberikan perlindungan insan pers, juga kontribusi positif bagi masyarakat luas, untuk mengetahui media mana yang bermanfaat bagi kehidupan. 

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra dalam pertemuan dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat (12/8/2022).

BERITA TERKAIT :
Merajut Tali Silaturahmi Pasca Pesta Demokrasi
Belum Sesuaikan Tarif Sejak 2007, PAM Jaya Paling Murah Se-Jabodetabek

Mengawali acara audensi, Ketua Umum SMSI, Firdaus menyampaikan empat poin yang menjadi aspirasi SMSI untuk kemajuan dunia pers. Di antaranya menyangkut pendataan dan verifikasi media online yang tergabung di SMSI.

“Anggota SMSI saat ini mencapai 2.000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia. Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhnya bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Kami  ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers, dan  profesional,” ujar Firdaus.

Untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kata Firdaus, SMSI siap mengawal hingga ke Dewan Pers. 

“Ini langkah kami, dalam membantu verifikasi perusahaan media online yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan media online bisa terlindungi dalam mengembangkan pers nasional. Termasuk kepada wartawannya melalui UKW,” harap Firdaus.

Dengan keterbatasan tim Dewan Pers, Prof Azyumardi mempersilakan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya dalam proses verifikasi. 

"Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi. Karena dengan verifikasi ini, masyarakat nanti akan mengetahui media-media yang benar-benar profesional, sesuai semangat UU Pers nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.

Azyumardi menyatakan, media siber telah menjadi bagian dari perjalanan pers nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media siber tumbuh subur di Indonesia. Karena perkembangan teknologi digital sangat mendukung keberadaannya. Selain itu, kebiasaan masyarakat mengakses berita juga telah berubah.

“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan-perusahaan pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar negeri, seperti Youtube, Facebook, Twitter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” tuturnya.

Menurutya, media siber memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar, tetapi berdampak luas terhadap publik. 
 
Mengacu kepada UU Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi-fungsi itu tetap harus dijalankan oleh media siber supaya kehadirannya dapat memberikan dampak positif.

SMSI perlu ikut mengawal media siber menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan. Di tataran redaksi tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi, memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional. 

Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media siber lantaran memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video
 
Kemudian, masih kata Azyumardi, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. 

Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Kedua, dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). 

Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).