Selasa,  07 January 2025

Viral Beli Air Mineral Kena PPN 12 Persen, Warganet: Apa Air Kini Barang Mewah

RN/NS
Viral Beli Air Mineral Kena PPN 12 Persen, Warganet: Apa Air Kini Barang Mewah
Viral air mineral kena PPN 12 persen.

RN - Belanja air mineral dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% viral. Warganet langsung gaduh dan ribut. 

"Ternyata air jadi barang mewah," tulis netizen di medsos X, Sabtu (4/1) malam.

Padahal, PPN 12% seharusnya hanya berlaku khusus untuk barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti rumah dan barang mewah lainnya. 

BERITA TERKAIT :
PPN 12 Persen Yang Panik Si Tajir, Orang Miskin: Banyak Duit Tapi Pelit 

Pemilik akun X dengan nama @MurtadhaOne1 membagikan unggahan tentang foto struk belanja di minimarket yang mencatat total pembelian air mineralnya dikenakan PPN 12%. 

Foto yang dibagikan menunjukkan dua botol air mineral seharga Rp16.000, namun total yang harus dibayar pembeli menjadi Rp17.900. Selisih tersebut disebabkan oleh penerapan PPN 12% yang tertera dalam struk belanja sebesar Rp1.920, dengan pembulatan menjadi Rp20.

Seperti yang diketahui, barang dan jasa selain barang PPnBM tetap dikenai tarif 11%  dengan mekanisme perhitungan menggunakan formula PPN 12% dikali nilai lain 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. 

Unggahan itu memicu berbagai reaksi dari warganet, dengan banyak diantaranya merasa kecewa terhadap keputusan mendadak dari pemerintah, yang dianggap sebagai penyebab pengusaha terlanjur menerapkan tarif tersebut.

“Kayaknya mereka udah terlanjur set sistem mereka dgn ppn tsb Pemerintah info batal naik terlalu mendadak. Sedangkan set perubahan harga atau apapun di sistem itu butuh waktu gw juga nemuin masalah ini dikerjaan, di akhir bulan minta set kenaikan tiba2 udah di set eh berubah lagi,” tulis komentar dari akun X.

“Harusnya pemerintah bikin perpres pembatalan lewat media & kasih tau siapapun yg tetep netapin harga gak sesuai ppn yg berlaku usahanya akan di kenakan sanksi ( itu juga kalo pemerintah pro rakyat ) Udah bener kita berisik di sosmed, itu pembatalan 12% kejadian juga karena kita,” tulis akun lainnya.

Ada juga warganet yang memberikan perhitungan yang seharusnya menggunakan formula PPN 12 persen dikali nilai lain 11/12.

“Itu emg sistem mrka aja blm update. Klo brg mewah, 16000 x 12% = 1920. Tp klo bkn brg mewah ngitungnya itu 16000 x 11/12 x 12% (jatohnya dikali 11% alias ppn lama) = 1760” tulis akun X lain, @b99

“Harusnya ga segitu, 16.000 x 11/12 x 12% = 1.760. Jadi 16.000 + 1.760 = 17.760,” komentar dari @VI32.