Jumat,  22 November 2024

Eks Istri Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan Jadi Tersangka

RN/NS
Eks Istri Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan Jadi Tersangka

RN - Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan jadi tersangka. Hanifah Husein alias HH dituduh melakukan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Kemudian dua tersangka lain yakni Wilson Widjadja (WW) dan Polana Bob Fransiscus (PBF). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Diketahui PT RUBS merupakan perusahaan batu bara yang berada di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

BERITA TERKAIT :
Rumah Bos Sentosa Laju Energy (Paulin Tan) Digeledah, Ratu Batu Bara Dalam Bidikan KPK 
Aturan ‘ Ngaco’? Pemprov Jambi Larang Angkut Batubara Lewat Sungai, Komunikolog Minta Pemerintah Pusat Jangan Diam

"Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Meski begitu, disebutkan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara. Namun pihak kepolisian disebut masih menunggu akta perjanjian perdamaian dari keduanya.

"Namun di antara para pihak ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya. Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian para pihak," ujarnya.

Ia menyebutkan, para tersangka yang ditetapkan polisi yakni Hanifah Husein (HH), istri mantan menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan. Kemudian dua tersangka lain yakni Wilson Widjadja (WW) dan Polana Bob Fransiscus (PBF).

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan Nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batu bara Lahat.

Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batu bara Lahat.

Ketiganya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP. Penetapan tersangka ini diawali Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 3 Mei 2021.

Dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 5 Mei 2021. Dan diakhiri dengan gelar perkara tanggal 10 Agustus 2021.