RN - DPR bakal memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif hingga pihak-pihak terkait, seperti Tan Paulin.
Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu mengatakan, terkait kasus kegiatan tambang batu bara yang disebut dalam video mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong. Video pengakuan Ismail Bolong itu sempat mendapat sorotan dan viral.
Adian mengatakan, nama Tan Paulin pernah disebut dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM pada Januari 2022. Tan saat itu dicap sebagai Ratu Batubara.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Saat itu, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menyebut ada penambangan diduga ilegal di Kalimantan Timur yang dikuasai oleh Tan Paulin atau dikenal 'Ratu Batu Bara'. Menurut Adian, pengakuan Ismail Bolong bisa menjadi bukti baru untuk didalami dan pelajari lagi oleh Komisi VII DPR RI.
“Kalau begitu, pengakuan polisi Ismail Bolong itu bisa menjadi bukti baru. Kita akan jadikan novum (fakta baru) untuk didalami dan pelajari lagi oleh Komisi VII,” kata Adian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Akan tetapi Adian mengatakan, Komisi VII DPR RI hingga saat ini belum membahas lagi soal Tan Paulin semenjak ramai videonya di media sosial.
Namun Adian memastikan pihaknya akan segera menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif termasuk Tan Paulin untuk konfirmasi video Ismail Bolong tersebut.
“Pasti (keduanya) kita panggil dong. Tan Paulin juga kita panggil dong, Menteri ESDM kita panggil. Tentang waktunya, nanti akan kita bicarakan sama-sama. Kita belum rapatkan soal itu,” tandas politisi PDI-Perjuangan itu.
Sebelumnya viral video pengakuan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, Aiptu Ismail Bolong yang menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ismail Bolong menjelaskan terkait adanya penambangan batu bara ilegal di Kaltim yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.