Jumat,  22 November 2024

Kritisi Formula E, Amir Hamzah: Kasusnya Sedang Ditangani KPK, DPRD Diminta Tidak Respon Permintaan Sisa Commitment Fee

RN/CR
Kritisi Formula E, Amir Hamzah: Kasusnya Sedang Ditangani KPK, DPRD Diminta Tidak Respon Permintaan Sisa Commitment Fee
Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah -Net

RN - Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah meminta DPRD DKI Jakarta tidak merespon jika ada usulan dari PT Jakarta Propertindo (JakPro) terkait sisa Commitment Fee Formula E.

Sebab, Saat ini kasus dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik itu tengah digarap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 

“Saya kira sikap dan pendapat PDIP dan PSI mendorong terus Interpelasi Formula E cukup wajar. Pendapat tersebut punya dua makna,” ujar Amir Hamzah.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Pertama karena kasus formula E ini sedang ditangani oleh KPK. Maka adalah sangat wajar bila DPRD jangan dulu merespons usul dari  PT JakPro sepanjang itu berkaitan dengan persoalan Formula E, khususnya yang menyangkut sisa Commitment Fee.

Kedua pendapat PDIP dan PSI ini juga bisa dimaknai sebagai sindiran kepada KPK untuk segera menuntaskan penanganan mereka terhadap adanya indikasi korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan Formula E.

“Bila Fraksi Gerindra berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh PDIP dan PSI itu adalah sebuah kegaduhan, maka pendapat ini pun punya dua makna,” ulas Amir Hamzah.

Pertama Fraksi Gerindra sadar bahwa kasus ini sedang ditangani KPK, maka sebaiknya tunggu saja proses finishing touch dari lembaga anti rasuah itu.

Kedua  Wagub DKI Jakarta itu adalah Ketua DPD Partai Gerindra DKI, maka tentu fraksinya harus tetap menjaga kekompakan Anies Ariza agar dalam sisa masa jabatan tinggal sekitar 50 hari ini hubungan keduanya tetap harmonis.

Sedangkan untuk PJ Gubernur selanjutnya, Apakah ada kewajiban untuk menlanjutkan gelaran Formula E yang sudah diteken di masa Anies Baswedan? 

“Tak ada kewajiban PJ Gubernur DKI untuk melanjutkan program tersebut. Karena balapan mobil listrik tersebut bukan program Pemda DKI, melainkan JakPro yang dikerjasamakan dengan pihak asing. Karena itulah PT JakProbtidak boleh menggunakan APBD,” jawab Amir Hamzah dengan lugas dan tegas.

Selanjutnya Amir Hamzah juga mengungkapkan, KPK saat ini sedang dan masih bekerja secara senyap mencari bukti baru atas kasus dugaan korupsi Formula E.

“Untuk itu saya perkirakan sekitar Minggu pertama bulan September nanti kita sudah bisa melihat perkembangan baru tentang Formula E ini dari KPK,” pungkasnya.