Jumat,  29 March 2024

Bank Banten Dibidik Kejati, Bakal Banyak Yang Masuk Bui Nih

RN/NS
Bank Banten Dibidik Kejati, Bakal Banyak Yang Masuk Bui Nih
Ilustrasi

RN - Dugaan korupsi Bank Banten lagi dibidik. Kejati Banten sedang menangani kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mendukung proses hukum itu. "Untuk menyelesaikan masalah kredit macet di bank yang mayoritas sahamnya milik Pemprov Banten ini tidak bisa abu-abu. Pemprov Banten belum identifikasi siapa dan lembaga yang mengalami macet pembayaran kreditnya," tegasnya di Serang, Banten, Senin (5/9).

Ia menjelaskan Pemprov Banten menghormati proses penyehatan Bank Banten dan pendampingan hukum yang dilakukan Kejati Banten atas persoalan kredit macet selama ini. Ia menyebut bahwa kredit macet itu bisa saja berpotensi masuk ke ranah hukum.

BERITA TERKAIT :
Kasus Bupati Sidoarjo Mandek, ICW Desak KPK Kapan Tahan Gus Muhdlor? 
Eks Dirut Pertamina Karen Ogah Dipenjara, Bantah Tak Terima Duit Terkait LNG

"Kan bahwa rangkaian itu merupakan hal yang berpotensi sebagai arena hukum kan, maka posisi kita adalah menghormati proses itu," ujarnya.

Kedua, Bank Banten saat ini ia tegaskan dalam kondisi baik. Dia menyebut yang dilakukan oleh penegak hukum atas penyidikan dan kerja sama penyelesaian masalah kredit adalah dalam rangka memperkuat likuiditas bank.

"Tentu kita akan menyelesaikan ini secara baik, toh progress keadaan Bank Banten sehat," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Banten dan tim Bank Banten menyepakati adanya kerja sama pemberian Surat Kuasa Khusus untuk penyelesaian kredit senilai Rp 364 miliar dari 862 debitur. Kuasa khusus ini rencananya akan diberikan besok Rabu (6/9).

"Bank Banten akan memberikan Surat Kuasa Khusus secara bertahap kepada Kejati Banten untuk menyelesaikan masalah kredit macet sebesar Rp 364 miliar dari 862 debitur," kata Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (2/9).

Surat Kuasa Khusus itu nanti akan digunakan Kejati Banten dan Bank Banten untuk memanggil debitur untuk menyelesaikan kredit macetnya. Upaya ini adalah upaya non litigasi atau tanpa proses persidangan.

"Kiranya segera beritikad baik melunasi kreditnya untuk kepentingan restrukturisasi dan penguatan Bank Banten," kata Leonard.

Sementara itu, Kejati Banten menyebut pihaknya telah menerima hasil audit investigatif kerugian negara akibat kredit modal kerja (KMK) dan kredit investigasi (KI) PT Harum Nusantara Makmur (HNM) ke Bank Banten pada 2017. Dugaan kerugian negara itu sebesar Rp 186 miliar.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima hasil perhitungan akhir kerugian negara kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada, Jumat (2/9/2022). Kerugian negara sekitar Rp 186.555.171.975 (miliar).