RN - Dua terdakwa korupsi Bank Banten, RS dan SDJ akan menjalani sidang yang digelar besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Sidang mulai pukul 09.00 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leo Simanjuntak mengapresiasi kinerja majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Serang yang menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Tom Lembong Gugat Penetapan Tersangka, Kejagung Kapan Periksa Mendag Lainnya?
Leo berharap bergulirnya persidangan akan mengeluarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga Bank Banten dapat menjadi bank yang sehat dan terpercaya," ujarnya, Selasa (6/9/2022).
Majelis hakim juga mengeluarkan penetapan penahanan terhadap dua terdakwa masing-masing selama 30 hari. RS ditahan di Rutan kelas II B Pandeglang, terhitung sejak 5 September 2022. Sedangkan, SDJ di Rutan kelas II B Serang terhitung mulai 4 September 2022.