Jumat,  22 November 2024

Puluhan Koruptor Keluar Jeruji, Anggota DPR Golkar Ngasih Support

TORI
Puluhan Koruptor Keluar Jeruji, Anggota DPR Golkar Ngasih Support
Ilustrasi/suara.com

RN - Sikap Ditjen PAS Kemenkumham dalam memberikan bebas bersyarat kepada para narapidana (napi) korupsi dianggap sudah tepat.

Sebab pembebasan bersyarat adalah hak seluruh narapidana yang telah menjalani masa hukuman mereka dengan baik.

“Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Ditjen Pas dalam menjalankan amanah UU soal pemberian remisi, asimiliasi ataupun pembebasan bersyarat,” ujar anggota Komisi III DPR, Ade Rosi, Rabu (7/9/2022).

BERITA TERKAIT :
Lagu Via, Kenangan Dan Rindu Karya Ketua Presidium JARI’98 Willy Prakarsa Resmi Terdaftar HAKI
Raih 2 Penghargaan, JARI’98 Apresiasi dan Ucapkan Selamat untuk Kakanwil Kemenkumham Banten

Ade katakan ini merespons pembebasan bersyarat sejumlah napi kasus korupsi dalam satu hari.

Menurut dia, apa yang dilakukan Ditjen PAS tersebut merupakan hak milik warga binaan yang telah diatur dalam perundangan-undangan sehingga memang harus dijalankan secara konsisten.

"Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pembebasan bersyarat adalah amanah dari undang-undang, jadi pemerintah harus harus menjalankannya,” ujar anggota DPR dari Fraksi Golkar ini.

Dalam sehari kemarin, sejumlah napi kasus korupsi sudah bisa menghirup udara bebas setelah menerima progam pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS Kemenkumham.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, SK Pembebasan Bersyarat sebanyak 23 narapidana kasus korupsi sudah terbit dan langsung dikeluarkan kemarin. Mereka dikeluarkan dari dua lapas berbeda, yakni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat dan Lapas Tangerang, Banten.

Rika menambahkan para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan,  aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 UU Pemasyarakatan,” tutur Rika, dalam keterangan tertulisnya.

Tiga dari 17 napi koruptor yang keluar dari Lapas Sukamiskin adalah nama-nama tenar. Ketiganya adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Sedangkan napi koruptor yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri.