RN - Aset tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur disita Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati). Lantas dewan di Kebon Sirih kapan diperiksa pak Jaksa?
Penyitaan aset ini dikabarkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani melalui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo, jaksa penyidik telah melakukan penyitaan aset milik mantan kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yaitu tersangka HH dan MTT.
“Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajayakota Depok Jawa Barat milik tersangka HH,” ujar Nurcahyo dalam keterangannya, Jumat (9/9) siang.
BERITA TERKAIT :FORMASI Desak Kejati DKI Segera Selidiki Beberapa Kasus Korupsi dan Manipulasi yang Rugikan APBD Jakarta
Nih Modus Korupsi Pengadaan Tanah Rumah DP 0 Rupiah, DPRD DKI Kapan Digarap Nih?
Dia menambahkan, jaksa penyidik juga melakukan penyitaan berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota type Kijang Innova dan 1 (satu) unit Motor Kawasaki Tipe BJ175A milik Tersangka JF (makelar tanah) serta 1 (satu) Unit Mobil Merk Audi A6 milik Tersangka MTT (swasta).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah juga menambahkan, bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dan asset-aset yang disita tersebut diduga diperoleh/dibeli oleh para Tersangka dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.
Selain itu, berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka kerugian negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 17.770.209.683,- (tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus Sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
Penyitaan tersebut dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan dalam hal ini Pengadilan negeri Depok.
Penyitaan aset merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Menurutnya, secara hukum penyitaan yang dilakukan jaksa penyidik terhadap suatu benda dilakukan karena benda yang disita tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) diantaranya yaitu yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
Penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi merupakan langkah antisipatif jaksa penyidik yang bertujuan untuk mencegah hilangnya harta kekayaan para pelaku tindak pidana korupsi.
Dia menjelaskan, penyitaan ini merupakan serangkaian tindakan jaksa penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
“Banyaknya cara dalam menyembunyikan aset para pelaku tindak pidana korupsi membuat jaksa penyidik sering kesulitan dalam melakukan pencarian dan penyitaan aset para pelaku tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Menurut Ade, mekanisme penyitaan aset pelaku korupsi yang dilakukan oleh jaksa penyidik selama ini mempunyai tahapan-tahapan pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaan penanganan kasus korupsi diantaranya upaya untuk mengembalikan kerugian negara adalah fokus utama disertai dengan pembalasan berupa hukuman kurungan dan denda.
“Jaksa penyidik dapat mengoptimalkan pengumpulan data-data aset para pelaku tindak pidana korupsi sehingga jaksa dapat lebih efisien dalam mengembalikan kerugian negara yang disebabkan dari perbuatan korupsi,” tutupnya.
Penetapan Anggaran Pembebasan Lahan Cipayung ‘Restu’ Komisi D
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan, Kejati DKI Jakarta tidak perlu sungkan dan ragu memanggil dan memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta yang diduga kuat terlibat.
“Jadi, kalau ada indikasi korupsi dalam kasus pengadaan tanah Cipayung pihak kejaksaan akan memeriksa Ketua dan Sekretaris Komisi D periode lalu, hal yang wajar saja. Jika memang Kejati DKI Jakarta mau memeriksa tidak perlu ragu dan sungkan. Saya pikir soal pemeriksaan untuk kasus ini normal normal saja,” ungkap Amir kepada awak media, Selasa (9/8/2022).
Menurut Amir, pengadaan tanah Cipayung menggunakan APBD TA 2018. Proses penetapan anggaran tanah Cipayung melalui Komisi D.
Amir melanjutkan, aparat penegak hukum tentu tidak hanya melihat pengalokasian anggarannya saja tapi juga akan dikaji dari aspek fungsi regulasi dan fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi D terhadap mitra kerjanya.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta 2018
Untuk diketahui, besaran anggaran dalam pengadaan tanah di Cipayung, Dishut DKI membayar tanah tersebut mencapai Rp46 milyar lebih.
Dari anggaran tersebut, ternyata pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter.
Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46 milyar lebih. Sedangkan total uang yang diterima pemilik lahan hanya sebesar Rp28 milyar lebih.
Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak sebesar mencapai Rp17 milyar lebih.
Hal senada juga dikatakan Aktivis Anti Rasuah Dimas Tri Nugroho, Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas.
Ia menegaskan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI mestinya tidak hanya menahan 3 tersangka saja tetapi harus mengusut tuntas aktor korupsi pembebasan lahan cipayung yang telah merugikan Anggaran Keuangan Daerah.
“Kami duga ada keterlibatan Pejabat Pemprov DKI dan Anggota DPRD DKI Jakarta di lahan itu. Jadi kami minta Kejati gak setengah - setengah menuntaskan korupsi ini,” tandasnya.