Jumat,  03 May 2024

Negara Masih Gagap Handel Data Bocor, Anggota DPR Gregetan Sentil BSSN

Tori
Negara Masih Gagap Handel Data Bocor, Anggota DPR Gregetan Sentil BSSN
Anggota Komisi I DPR, Sukamta/dok pribadi

RN - Rasanya, kasus pembobolan data beruntun menimpa kementerian/lembaga negara tanpa henti. Teranyar, sebanyak 105 juta data pemilih berisi informasi sensitif dan lengkap dari warga Indonesia, diduga bocor ke publik.

Data yang diunggah oleh anggota forum situs breached.to dengan nama identitas 'Bjorka' ini meliputi nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, jenis kelamin, hingga keterangan soal disabilitas.

Hal ini mendapat sorotan dari anggota Komisi 1 DPR RI Sukamta. Ia  meminta segera dilakukan audit keamanan siber seluruh kementerian dan lembaga negara. Menurutnya, kejadian kebocoran data secara beruntun ini sangat memalukan, ada kesan sistem keamanan siber milik pemerintah sangat lemah.

BERITA TERKAIT :
KPK Baru Tangkap Teri Dalam Kasus Korupsi Rumah Rumah Jabatan DPR, Sekjen Kapan Nih?
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?

"Risiko dari kebocoran data ini sangat besar. Data-data pribadi warga yang bocor ini sangat berharga, kalau jatuh kepada pelaku kejahatan siber tentu akan sangat mengancam warga masyarakat. Penipuan online yang semakin sering terjadi, tentu terkait dengan data-data pribadi warga masyarakat yang bocor," teran wakil ketua Fraksi PKS DPR ini.

Oleh sebab itu Sukamta meminta pemerintah serius untuk mengatasi kejadian data bocor yang terus berulang. Gugus Tugas Keamanan Siber yang sudah dibentuk pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang sistematis.

"Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai leading sector segera lakukan audit keamanan siber di semua kementerian dan lembaga negara. Dari hasil audit, bisa segera ditindaklanjuti dengan melakukan penguatan sistem keamanan data," pintanya.

Lebih jauh, dia mengingatkan tantangan keamanan siber di masa depan akan semakin tinggi. Layanan dan transaksi secara digital akan dominan dilakukan dalam pelayanan publik.

"Disepakatinya RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) antara Komisi 1 dan pemerintah tentu satu hal yang menggembirakan. Keberadaan regulasi ini harus segera diikuti dengan membuat rodmap, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamaman siber yang kuat," tutup Sukamta.

#data   #DPR   #siber