RN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran ini dilakukan setelah PPATK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya (diblokir), dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).
Sebelumnya, KPK berencana meminta keterangan Lukas Enembe di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022) kemarin. Namun, Lukas Enembe batal memenuhi panggilan KPK karena sakit.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Duit Lukas tersebar dibeberapa bank di Papua. Menurut sumber, pemblokiran tersebut terkait dengan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai uang yang terdapat dalam sejumlah rekening milik Lukas mencapai Rp 61 miliar.
Duit itu disebut dimiliki Lukas dalam bentuk tunai. Jumlah itu ditengarai hanya sebagian kecil saja lantaran beberapa di antaranya disebut sudah dilarikan ke luar negeri.
Penelusuran dana Lukas itu karena politikus Partai Demokrat itu maupun keluarganya tidak memiliki bisnis yang bisa menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah besar.
Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Dia membantah tuduhan tersebut.
Dia mengatakan uang tersebut merupakan milik Lukas yang digunakan untuk berobat. “Gubernur tidak mencuri uang rakyat,” kata dia.
Roy pun mempertanyakan soal pencekalan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Menurut dia, Lukas sebelumnya telah memperoleh izin untuk menjalani pengobatan ke luar negeri. Izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Roy menyatakan bahwa Lukas berencana berangkat ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari ini hingga 26 September mendatang.
Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, mengatakan, kondisi Lukas Enembe belum sepenuhnya pulih. "Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai.
Rifai juga menyampaikan pesan Lukas Enembe bahwa ia tidak pernah menerima satu peser pun uang dari pengusaha, dan selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya selama 10 tahun menjadi gubernur Papua.
Di sisi lain, kondisi gubernur Papua yang memang sejak beberapa tahun terakhir mengalami sakit sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas Enembe atas permintaan KPK. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan itu berlaku selama enam bulan atau hingga 7 Maret 2023.