RN - Seorang remaja putri (12) menjadi korban pemerkosaan di Hutan Kota, Cilincing, Jakarta Utara ditangkap. Keempat pelaku yang ditangkap ternyata juga masih di bawah umur.
Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Senin (20/9/2022) pagi, Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyambangi Markas Polres Metro Jakarta Utara.
Kedatangan Arist guna memberi masukan ke penyidik terkait cara menangani Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan korban pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
BERITA TERKAIT :Kejuaraan dan Festival Pencak Silat Forum Bersama Indonesia Diikuti 700 Peserta
Fenomena Aneh Saat Ikan Naik Ke Darat Di Cilincing
"Jadi kehadiran saya secara khusus ya, karena ini menyangkut tentang anak, supaya kesadaran publik tahu kalau ada anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun apakah diproses peradilan biasa atau tidak," kata Arist di Mapolrestro Jakut.
Dia ingin memberi masukan dalam perspektif perlindungan anak kepada Kapolres secara khusus Kasat Reskrim.
Arist mengatakan, langkah awalnya adalah mengecek dahulu apakah betul ABH yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban juga sama-sama di bawah umur seperti korbannya.
"Jika ABH di bawah usia 12 tahun, maka pendekatan proses hukumnya harus menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu penyelesaian kasus hukumnya bukan menjalani penahanan," jelasnya.
Kendati demikian, keputusan penyelesaian kasus itu harus tetap melalui proses pengadilan yang menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan dari negara selama enam bulan.
"Jadi tetap ada keputusan pengadilan, dikenakan tindakan dikembalikan kepada orang tua atau kepada negara, tapi tidak dipidana. Itu otomatis kalau ditemukan (ABH) di bawah 12 tahun," kata Arist.
Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap keempat orang ABH yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang,pada 6 September. Keempat pelaku yang ditangkap berinisial A, A, M dan M.
Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun dan mengungkap motif pemerkosaan, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.
Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.