Jumat,  29 March 2024

Pegawai Kemenkop Diperkosa Tahun 2019, Menteri Teten Responsnya Sekarang

Tori
Pegawai Kemenkop Diperkosa Tahun 2019, Menteri Teten Responsnya Sekarang
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki/Humas Kemenkop UKM

RN - Kasus tindak asusila yang dialami honorer Kemenkop UKM mencuat ke publik.

Kemenkop UKM akhirnya bergerak dengan membentuk tim independen untuk menyelesaikan kasus yang sudah lama terjadi itu.

Tim independen yang dibentuk ini memiliki dua tugas utama, yakni, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual tersebut maksimal satu bulan.

BERITA TERKAIT :
Pedagang Baju Bekas Diancam Bui, Thrifting Bakal Musnah...

"Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual Kemenkop UKM selama jangka waktu tiga bulan. Kita ingin momentum ini dijadikan untuk pembenahan internal,” kata Menkop UKM, Teten Masduki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Adapun tim independen ini terdiri dari pihak Kemenkop UKM yang diwakili Staf Khusus MenKopUKM bidang Ekonomi Kerakyatan M Riza Damanik. Lalu ada dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), yakni aktivis perempuan Sri Nurherwati, Ririn Stefsani dan Ratna Bataramunti.

Tak hanya itu, kata Teten, Kemenkop UKM juga siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi secara intensif dengan tim sebagai bentuk upaya mendukung penyelesaian kasus. Ini dilakukan agar keluarga korban mendapatkan perlindungan di kementerian dan tidak ada intimidasi.

"Karena Kemenkop UKM tidak menolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti," jelas Teten.

"Penyelesaiannya di Tim Independen jadi bukan lagi dari internal kementerian," imbuhnya.

Pihak kepolisian sempat menahan empat terduga pelaku. Namun, kemudian dikeluarkan SP3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan dilakukan pernikahan.

Perkembangan terakhir, pihak keluarga telah membuka kembali kasus tindakan kekerasan seksual yang dialami korban ND pada 2019 lalu dengan melaporkan ke LBH APIK dan Ombudsman.

Selanjutnya Kemenkop UKM meminta kepada keluarga korban untuk melakukan praperadilan terhadap kasus yang sudah melalui proses SP3 atau penghentian penyidikan perkara oleh kepolisian ini.