RN - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyepakati tiga hal mendasar perkuatan dan pengembangan koperasi, khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum.
Yaitu, koordinasi penguatan perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), penanganan KSP dalam PKPU, hingga UU Perkoperasian.
Hal itu terungkap dalam audiensi Teten dan Yasonna didampingi Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, Riza Damanik, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso, di Jakarta, Senin (11/4/2022).
BERITA TERKAIT :MenkumHAM Kunci Operasi Parpol Yang Sedang Konflik?
Yasonna Laoly Dicibir, Mega: Lu jadi Menteri Kumham Ngapain Loh? Hah?
Dalam pembicaraan tersebut, Yasonna berpandangan bahwa perlu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MenkopUKM dengan Menkumham tentang pengaturan lebih lanjut terhadap proses pemberian izin KSP. Antara lain, notaris wajib terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Deputi Perkoperasian sebelum menyusun Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi.
Kedua, kewenangan Pendirian Badan Hukum tetap merupakan kewenangan Kementerian Hukum HAM. Ketiga, Izin usaha simpan pinjam tetap merupakan kewenangan BKPM.
Sementara, Teten menyampaikan bahwa rekomendasi Deputi Perkoperasian, antara lain akan menyangkut aturan permodalan, persyaratan dalam rangka fit and proper test calon pengurus KSP, persyaratan bahwa pendiri tidak terafiliasi dengan industri keuangan, serta mengajukan business plan yang feasible.
"Agar Deputi Perkoperasian bersama Biro Hukum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Dirjen AHU untuk menyiapkan draft SKB dimaksud," ujarnya.
Menyangkut penanganan KSP dalam PKPU, Yasonna sependapat dengan Teten, bahwa praktek UU PKPU terhadap KSP tidak memberikan perlindungan yang cukup atas pengembalian simpanan anggota koperasi.
Bertemu Ketua MK
Yasonna meminta minggu depan dapat dijadwalkan pertemuan dirinya, Teten dengan Ketua Mahkamah Agung untuk berkonsultasi tentang memungkinkan untuk membuat pedoman bagi para hakim Pengadilan Niaga, berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Kemudian sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan PKPU terhadap KSP pada masa yang akan datang, perlu dipikirkan bersama agar hakim Pengadilan Niaga sangat berhati-hati untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap KSP.
Selain itu, perlu dipikirkan pula apakah kepada para hakim dapat diberi pedoman agar putusan PKPU Pengadilan dapat memberi kewenangan pemberesan kepada pemerintah cq Balai Harta Peninggalan (BHP).
Hakim Pengadilan Niaga sepatutnya memutuskan PKPU atas dasar jumlah aset yang dimiliki KSP (asset based resolution), sehingga ada kepastian bahwa aset KSP yang ditangani tim pemberes (BHP) akan mencukupi tagihan pembayarannya.
"Deputi Perkoperasian dan Kasatgas bersama Dirjen AHU akan segera menyiapkan bahan dan menjadwalkan pertemuan dimaksud," ucap Teten.