Senin,  25 November 2024

Jokowi Sodori 2 Nama Pengganti Lili Pintauli, Nih Bocorannya

Tori
Jokowi Sodori 2 Nama Pengganti Lili Pintauli, Nih Bocorannya
Lili Pintauli Siregar/Ist

RN - Surat presiden (surpres) nama calon pengganti eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sudah di tangan pimpinan DPR.

"Memang saya sudah dapat kabarnya bahwa surpres itu sudah masuk tapi kita belum Rapim (rapat pimpinan) kan, belum rapim jadi nanti kita Rapim-kan dulu," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Dia mengungkap supres pengganti Lili diterima pada Kamis pekan lalu. Meski begitu, lanjut Dasco, pimpinan DPR baru akan membahas suprres tersebut pada Senin (26/9/2022) depan. "Jadi nanti hari Senin itu ada rapim dan kemudian penugasan kepada komisi teknis terkait, yaitu Komisi III," jelasnya.

BERITA TERKAIT :
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR
Sekda Bengkulu Jadi Pengepul Duit Hasil Pemerasan ke Honorer, Rohidin Mersyah Mirip Drakula?

Komisi III yang nanti menentukan mekanisme pemilihan pimpinan KPK yang baru tersebut. "Saya enggak tahu mekanismenya seperti apa, di Komisi III ya nanti, kita akan lihat," kata Dasco.

Menurut Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa, ada dua nama pengganti Lili yang dikirim Presiden Jokowi. Nama tersebut berasal dari lima nama yang tidak terpilih dari uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di tahun 2019.

Desmond menyebut salah satu nama merupakan orang Bali. Di antara lima nama yang tidak terpilih, hanya I Nyoman Wara dengan latar belakang dari BPK RI merupakan orang Bali.

"Pokoknya dua di antara itu satu orang Bali, satu siapa lagi itu," katanya di Kompleks Parlemen.

Sementara satu orang lagi adalah Johanis Tanak. Nama itu disebutkan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani.

"Saya denger kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama pak Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK ya," kata Arsul terpisah.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

Dengan adanya Keppres Nomor 71/P/2022, Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur karena Lili bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diperiksa dan diadili.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Pertamina.

 

#KPK   #lili   #DPR