Minggu,  24 November 2024

TransJakarta-Swasta Teken MoU Demi Target 10 Ribu Unit Armada Listrik

Tori
TransJakarta-Swasta Teken MoU Demi Target 10 Ribu Unit Armada Listrik

RN - Sebelum ada instruksi dari Presiden Jokowi, Pemerintah DKI Jakarta sendiri sejatinya sudah lebih jauh melangkah menggunakan kendaraan listrik pada bus Transjakarta.

Bus listrik Transjakarta resmi beroperasi pada Maret 2022 sejumlah 30 unit. Payung hukumnya, Peraturan Gubernur 90/2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang berketahanan Iklim.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, Pergub DKI Jakarta berisi tiga komitmen pembangunan rendah karbon. Pertama, implementasi 100 bus listrik pada rute Transjakarta sampai akhir 2022.  

BERITA TERKAIT :
Bahlil Akui Subsidi BBM & Listrik Bocor Rp 100 T, Era Jokowi Masalah Gak?
Standarisasi Perangkat Listrik Sangat Penting Mencegah Kebakaran Akibat Korsleting

Kedua, mengganti separuh bus Jakarta menjadi armada listrik secara bertahap sampai 2025.

“Ketiga, akan mengganti 100 persen armada Bus Rapid Transit (BRT) dengan bus listrik pada 2030,” ujarnya.

Pada tahun yang sama, lanjut dia, Pemprov juga menandatangani Deklarasi Jalan Bebas Bahan Bakar Fosil C40 pada 2021. Jakarta bergabung dengan 39 kota lainnya dari seluruh dunia untuk mewujudkan mobilitas bersih.

Penetapan jumlah target implementasi bus listrik Transjakarta tidak lepas dari peran lembaga mitra, meliputi KPBB, ICCT, World Research Institute (WRI), dan Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) yang memberi bantuan teknis untuk memastikan keberhasilan adopsi bus listrik Transjakarta.

Untuk memuluskan target Pemprov DKI, pengelola Transjakarta menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sektor swasta. Harapannya, target elektrifikasi lebih dari 10 ribu unit bus Transjakarta pada 2030 bisa tercapai.

"Ini salah satu mimpi bagi pemerintah Jakarta yang berusaha kami wujudkan," kata Kepala Departemen Perencanaan dan Standarisasi PT Transjakarta, Chandra Rakhmat dalam workshop yang diselenggarakan The International Council on Clean Transportation (ICCT) bersama Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) melalui siaran resmi, dikutip hari ini.

Transportasi publik sektor swasta juga terlibat dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik, bahkan Bluebird menjadi pelopor penggunaan taksi berbasis listrik di Indonesia.

Sejak 2020 dengan 29 armada, kini Bluebird terus menambah armada dengan mesin listriknya sampai 200 unit. Pada 2022, Bluebird bahkan menambah investasi sebanyak Rp32,5 miliar untuk pengadaan mobil listrik.

Technical Service Manager PT Bluebird, Suratmanto mengatakan mobil listrik Bluebird terbaru tersedia di Jakarta, Bali, dan akan meluas ke Semarang.

Senior Transport Specialist World Bank, Nupur Gupta mengatakan, strategi mobilitas listrik bisa diintegrasikan dengan sasaran dan tujuan mobilitas perkotaan berkelanjutan. Jangan sampai strategi pengembangan kendaraan listrik dikembangkan sendiri-sendiri dan terpisah.

"Karena kemacetan, keselamatan di jalan dan faktor luar tidak akan terselesaikan," kata Gupta.

Energy Specialist Energy Divison Southeast Asia Department, the Asian Development Bank (ADB), Florian Kitt mengatakan, salah satu masalah besar pengembangan kendaraan berbasis listrik adalah biaya.

"Pendanaan akan didukung penuh oleh bank internasional seperi ADB dan World Bank. Kami juga berupaya menggerakkan investor, kita sudah diskusikan itu dengan McKinsey," kata Florian.

Untuk mendorong penetrasi kendaraan listrik, pemerintah perlu membuat roadmap di antaranya mengenai jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Key point dari peta jalan ini adalah kita melakukan estimasi titik SPKLU dibutuhkan per tahun dengan rasio 10 KLBB: 1 SPKLU," kata Vice President Pengembangan Teknologi PLN, Trihadimasyar.

Analis Kerja Sama Direktorat Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Supriyadi mengungkapkan, pemerintah sudah mempersiapkan regulasi dan strategi untuk mewujudkan rencana percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Salah satunya, Peraturan Presiden (Perpres) 552019. Terbaru, ada Inpres 7/2022 tentang penggunaan KBBLB sebagai kendaraan dinas operasional, “Serta kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Supriyadi.